Tribun Metro

2 Terduga Pencurian Ponsel di Toko Istana Cell Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Kota Metro

Tekab 308 Polres Kota Metro berhasil mencokok dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Kolase Dokumentasi Polres Metro
Ilustrasi - 2 Terduga Pencurian Ponsel di Toko Istana Cell Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Kota Metro. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Tekab 308 Polres Kota Metro berhasil mencokok dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Polres Kota Metro Ajun Komisaris Andri Gustami mengatakan, pelaku dibekuk setelah pihaknya mendapat titik terang dari penyelidikan kasus pencurian ponsel di Toko Istana Cell Sumur Bandung, Metro Pusat, 14 April 2020.

"Nah, setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 akhirnya mencari tersangka inisial ED, dan berhasil menangkap di rumahnya di Gang Harapan, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Selasa, sekira pukul 13.00 WIB," kata Andri Gustami mewakili Kapolres, Rabu (5/8/2020).

Dari tersangka ED, pihaknya melakukan pengembangan terhadap JF, warga Iringmulyo Metro Timur yang merupakan rekan pelaku.

TONTON JUGA:

Tekab 308 pun berhasil mengendus keberadaannya sedang bekerja di Gudang Pelangi.

Kemudian tim langsung mengamankan pelaku sekira pukul 14.00 WIB.

"Keduanya kami amankan pada hari yang sama," ujarnya seraya mengaku para pelaku telah berada di Mapolres Kota Metro untuk penyidikan lebih lanjut.

Pencuri Ponsel dan Penadahnya Ditangkap Polres Lampung Utara

 Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Besar di Jalan Raden Inten Tumbang

 Prakiraan Cuaca Lampung, Rabu, 5 Agustus 2020, Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

 Impor Gula Lampung Naik 126 Persen, Sejak Februari Sampai Juni 2020

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Xiaomi Redmi 8a beserta kotaknya.

Andri menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencuri Toko Istana Cell milik korban Ricky Gunawan dengan cara merusak pintu kayu yang berada di lantai tiga ruko.

Kemudian masuk dan mengambil 22 ponsel berbagai merek.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp 50 juta.

Ia menambahkan, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved