Tribun Lampung Utara
Pencuri Ponsel dan Penadahnya Ditangkap Polres Lampung Utara
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku dan penadah barang hasil curian.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada 23 Mei 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku dan penadah barang hasil curian.
Pelaku pencurian yang diamankan adalah Eko Yudianto (33), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Sementara Slamat Riyadi (33), warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi penadahnya.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan," kata AKP Gigih, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Sabtu (11/7/2020).
• Ditangkap Seusai Jambret Ponsel Wanita, Residivis Ini Nyaris Diamuk Massa
• Berebut Ponsel dengan 2 Pria, Pemilik Warung Pecel di Way Kanan Terseret 10 Meter
• Kisah Pilu Gadis Lampung Timur, Diperkosa Paman dan Relawan lalu Dijual ke ASN
• UPDATE Corona di Bandar Lampung 10 Juli, Tembus 101 Kasus Positif Covid-19
"Kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing berikut barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 5," ungkap Kasat.
"Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)