Program Keringanan PKB 2026

PAD Program Keringanan PKB 2026 Ditarget Sebesar Rp 1,3 Triliun 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
TARGET PAD - Foto ilustrasi, BPKB kendaraan bermotor. PAD program keringanan PKB 2026 ditarget sebesar Rp 1,3 triliun. 

Ringkasan Berita:
  • PAD dari program pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026 ditarget sebesar Rp1,3 triliun.
  • Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.
  • Saipul optimistis target Rp 1,3 triliun tersebut dapat tercapai.

Tribunlampung.co.id, Lampung - Pendapatan asli daerah (PAD) dari program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026 ditarget sebesar Rp1,3 triliun.

Baca Juga: 751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Beri Diskon PKB Besar-besaran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.

Pemprov Lampung tahun ini kembali menggelar program keringanan PKB.

Program tersebut mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Saipul optimistis target Rp 1,3 triliun tersebut dapat tercapai.

"Kalau target di APBD tetap Rp 1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai," kata Saipul, Senin (1/6/2026).

Dia menyebutkan, sekitar 751 ribu lebih kendaraan bermotor di Lampung menunggak pajak dengan rentang waktu tunggakan antara satu hingga lima tahun.

Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Lampung meluncurkan diskon besar-besaran dalam 
program keringanan PKB tahun ini.

Saipul mengatakan, saat ini jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit, yang terdiri dari 1.638.415 unit kendaraan roda dua dan 437.333 unit kendaraan roda empat.

"Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. 
Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun," kata Saipul.

Menurutnya, program keringanan yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Saipul menjelaskan, selama ini terdapat kesenjangan antara jumlah kendaraan aktif yang beroperasi di jalan dengan kendaraan yang rutin membayar pajak.

"Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujarnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved