Program Keringanan PKB 2026

PAD Program Keringanan PKB 2026 Ditarget Sebesar Rp 1,3 Triliun 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
TARGET PAD - Foto ilustrasi, BPKB kendaraan bermotor. PAD program keringanan PKB 2026 ditarget sebesar Rp 1,3 triliun. 

"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen," ujar Saipul.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

Kendaraan tersebut mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.

Sementara kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen serta potongan BBNKB pertama sebesar 54 persen. 

Kemudahan lainnya, kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama tetap dapat melakukan pem
bayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.

Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Meski memberikan berbagai keringanan, Pemprov Lampung menegaskan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap maupun yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang akan diperketat.

Saipul akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja untuk melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.

"Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum," tegasnya.

Gubernur mengimbau perusahaan, organisasi maupun lembaga yang masih menggunakan kendaraan operasional berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke Lampung.

Sementara masyarakat yang kendaraannya telah dijual, dilelang, rusak berat atau hilang diminta segera me
lapor ke Bapenda Lampung melalui layanan WA Center 085267884488. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved