Program Keringanan PKB 2026

PAD Program Keringanan PKB 2026 Ditarget Sebesar Rp 1,3 Triliun 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
TARGET PAD - Foto ilustrasi, BPKB kendaraan bermotor. PAD program keringanan PKB 2026 ditarget sebesar Rp 1,3 triliun. 
Ringkasan Berita:
  • PAD dari program pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026 ditarget sebesar Rp1,3 triliun.
  • Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.
  • Saipul optimistis target Rp 1,3 triliun tersebut dapat tercapai.

Tribunlampung.co.id, Lampung - Pendapatan asli daerah (PAD) dari program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026 ditarget sebesar Rp1,3 triliun.

Baca Juga: 751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Beri Diskon PKB Besar-besaran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.

Pemprov Lampung tahun ini kembali menggelar program keringanan PKB.

Program tersebut mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Saipul optimistis target Rp 1,3 triliun tersebut dapat tercapai.

"Kalau target di APBD tetap Rp 1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai," kata Saipul, Senin (1/6/2026).

Dia menyebutkan, sekitar 751 ribu lebih kendaraan bermotor di Lampung menunggak pajak dengan rentang waktu tunggakan antara satu hingga lima tahun.

Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov Lampung meluncurkan diskon besar-besaran dalam 
program keringanan PKB tahun ini.

Saipul mengatakan, saat ini jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit, yang terdiri dari 1.638.415 unit kendaraan roda dua dan 437.333 unit kendaraan roda empat.

"Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. 
Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun," kata Saipul.

Menurutnya, program keringanan yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Saipul menjelaskan, selama ini terdapat kesenjangan antara jumlah kendaraan aktif yang beroperasi di jalan dengan kendaraan yang rutin membayar pajak.

"Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut juga menjadi upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan yang tengah digencarkan pemerintah membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat salah satunya melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, berdasarkan jumlah kendaraan, wilayah dengan potensi tunggakan terbesar berada di Bandar Lampung, disusul Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara.

"Karena memang jumlah kendaraan paling banyak berada di daerah-daerah tersebut," jelasnya.

Saipul juga mengakui pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung. 

Meski demikian, Pemprov Lampung terus mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan mutasi masuk dan balik nama kendaraan dengan memanfaatkan berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah.

"Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk 
mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

1,5 Tahun

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama. 

Dengan kata lain, penunggak bertahun-tahun cukup membayar setara 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.

Selain itu, wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan juga mendapat penghargaan berupa diskon mulai 5 persen hingga 25 persen sesuai tingkat kepatuhan dan usia kendaraan.

Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan, menghapus 
pajak progresif kendaraan bermotor, serta memberikan diskon untuk program mutasi dan balik nama kendaraan.

Saipul mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin, termasuk segera 
melakukan balik nama kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik lama.

Ia juga mengingatkan kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu lama berisiko 
dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati," tegasnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pembayaran pajak maupun layanan administrasi kendaraan, Bapenda Lampung telah menyediakan layanan pengaduan dan call center yang dapat diakses melalui kanal resmi yang disosialisasikan melalui media sosial, banner maupun layanan Samsat di seluruh Lampung. 

Saipul menegaskan, program tersebut bukan lagi pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan skema keringanan yang tetap memberikan konsekuensi bagi penunggak sekaligus penghargaan kepada wajib pajak yang taat.

"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. 

Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihi
tung lagi," kata Saipul. 

Menurutnya, kebijakan baru tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar kewajiban pajaknya.

"Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga 
masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.

Selain memberikan keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan. Wajib pajak yang membayar tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Sementara pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan mendapatkan potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.

Adapun kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut memperoleh diskon 20 persen, sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapatkan potongan hingga 25 persen.

"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka 
yang taat," jelas Saipul.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap program pemuti
han yang selama ini dinilai kurang memberikan rasa keadilan.

"Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment," katanya.

Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak pada tahun berjalan serta menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.

Program keringanan juga berlaku untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung. 

Pemilik kendaraan roda dua mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh potongan 25 persen.

Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenakan sisa tunggakan dan denda.

"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen," ujar Saipul.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

Kendaraan tersebut mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.

Sementara kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen serta potongan BBNKB pertama sebesar 54 persen. 

Kemudahan lainnya, kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama tetap dapat melakukan pem
bayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.

Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Meski memberikan berbagai keringanan, Pemprov Lampung menegaskan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap maupun yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang akan diperketat.

Saipul akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja untuk melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.

"Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum," tegasnya.

Gubernur mengimbau perusahaan, organisasi maupun lembaga yang masih menggunakan kendaraan operasional berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke Lampung.

Sementara masyarakat yang kendaraannya telah dijual, dilelang, rusak berat atau hilang diminta segera me
lapor ke Bapenda Lampung melalui layanan WA Center 085267884488. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved