Program Keringanan PKB 2026
PAD Program Keringanan PKB 2026 Ditarget Sebesar Rp 1,3 Triliun
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Ia menilai kebijakan tersebut juga menjadi upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan yang tengah digencarkan pemerintah membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat salah satunya melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, berdasarkan jumlah kendaraan, wilayah dengan potensi tunggakan terbesar berada di Bandar Lampung, disusul Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara.
"Karena memang jumlah kendaraan paling banyak berada di daerah-daerah tersebut," jelasnya.
Saipul juga mengakui pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung.
Meski demikian, Pemprov Lampung terus mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan mutasi masuk dan balik nama kendaraan dengan memanfaatkan berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah.
"Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk
mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.
1,5 Tahun
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama.
Dengan kata lain, penunggak bertahun-tahun cukup membayar setara 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.
Selain itu, wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan juga mendapat penghargaan berupa diskon mulai 5 persen hingga 25 persen sesuai tingkat kepatuhan dan usia kendaraan.
Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan, menghapus
pajak progresif kendaraan bermotor, serta memberikan diskon untuk program mutasi dan balik nama kendaraan.
Saipul mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin, termasuk segera
melakukan balik nama kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik lama.
Ia juga mengingatkan kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu lama berisiko
dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati," tegasnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pembayaran pajak maupun layanan administrasi kendaraan, Bapenda Lampung telah menyediakan layanan pengaduan dan call center yang dapat diakses melalui kanal resmi yang disosialisasikan melalui media sosial, banner maupun layanan Samsat di seluruh Lampung.
| Pemprov Lampung Target Cuan Rp 1,3 Triliun dari Keringanan PKB |
|
|---|
| Akademisi Unila Bicara Makna Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Bandar Lampung Peringkat Teratas untuk Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Keringanan Pajak Ranmor, Pemprov Lampung Bakal Berdayakan Drive Thru Atasi Antrean |
|
|---|
| Samsat Rajabasa Pastikan Program Keringanan PKB 2026 Sudah Siap 90 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PAD-program-keringanan-PKB-2026-ditarget-sebesar-Rp-13-triliun.jpg)