Program Keringanan PKB 2026
PAD Program Keringanan PKB 2026 Ditarget Sebesar Rp 1,3 Triliun
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, target penerimaan PKB telah ditetapkan dalam APBD.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Saipul menegaskan, program tersebut bukan lagi pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan skema keringanan yang tetap memberikan konsekuensi bagi penunggak sekaligus penghargaan kepada wajib pajak yang taat.
"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan.
Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihi
tung lagi," kata Saipul.
Menurutnya, kebijakan baru tersebut dirancang agar masyarakat tidak lagi sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar kewajiban pajaknya.
"Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga
masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.
Selain memberikan keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan. Wajib pajak yang membayar tepat waktu memperoleh diskon sebesar 5 persen dari PKB tahun berjalan.
Sementara pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan mendapatkan potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.
Adapun kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut memperoleh diskon 20 persen, sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapatkan potongan hingga 25 persen.
"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka
yang taat," jelas Saipul.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap program pemuti
han yang selama ini dinilai kurang memberikan rasa keadilan.
"Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment," katanya.
Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak pada tahun berjalan serta menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.
Program keringanan juga berlaku untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.
Pemilik kendaraan roda dua mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh potongan 25 persen.
Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenakan sisa tunggakan dan denda.
| Pemprov Lampung Target Cuan Rp 1,3 Triliun dari Keringanan PKB |
|
|---|
| Akademisi Unila Bicara Makna Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Bandar Lampung Peringkat Teratas untuk Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Keringanan Pajak Ranmor, Pemprov Lampung Bakal Berdayakan Drive Thru Atasi Antrean |
|
|---|
| Samsat Rajabasa Pastikan Program Keringanan PKB 2026 Sudah Siap 90 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PAD-program-keringanan-PKB-2026-ditarget-sebesar-Rp-13-triliun.jpg)