Tribun Way Kanan

Tunggu Pembeli Sabu, Pemuda di Way Kanan Kena Ciduk Polisi, Ada BB di Tangan Kiri

Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda, diduga membawa sabu, di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan pelaku. Tunggu Pembeli Sabu, Pemuda di Way Kanan Kena Ciduk Polisi, Ada BB di Tangan Kiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda, diduga membawa sabu, di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial DT alias Asep (36) warga BK 3 Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan, kronologis penangkapan tersangka pada Senin, 3 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu, kata Firmansyah, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Bumi Agung, Way Kanan.

TONTON JUGA:

Petugas yang mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DT alias di depan eks sekolah SMA Negeri 2 Kampung Runyai, Bumi Agung, Way Kanan.

DT diamankan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah dapat informasi, anggota bergerak ke lokasi."

Satu Tersangka Ngaku Sabu yang Disimpannya Barang Titipan, Baru Sekali Ini Saja

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Besar di Jalan Raden Inten Tumbang

Prakiraan Cuaca Lampung, Rabu, 5 Agustus 2020, Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Impor Gula Lampung Naik 126 Persen, Sejak Februari Sampai Juni 2020

"Tersangka diamankan ketika sedang menunggu calon pembeli,” ujar Firmansyah, Rabu, 5 Juli 2020.

Hasil penggeledahan badan dan pakaian, lanjut Firmansyah, ditemukan pada genggaman tangan sebelah kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved