Penyalahguna Narkotika Ditangkap

Satu Tersangka Ngaku Sabu yang Disimpannya Barang Titipan, 'Baru Sekali Ini Saja'

Sodik, salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, mengungkapkan, jika sabu yang dimilikinya merupakan barang titipan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto saat menggelar ekspose di Mapolsek TbS, Bandar Lampung, Selasa (4/8/2020). Satu Tersangka Ngaku Sabu yang Disimpannya Barang Titipan, 'Baru Sekali Ini Saja'. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Baru sekali simpan sabu, salah seorang pelaku ngaku hanya barang titipan.

Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika. Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Sodik, salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, mengungkapkan, jika sabu yang dimilikinya merupakan barang titipan.

"Itu (sabu) titipan kawan saja," katanya, Selasa 4 Agustus 2020.

TONTON JUGA:

Lanjutnya, barang tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Telukbetung, Bandar Lampung.

"Baru sekali ini saya simpan itu (sabu)," tandasnya.

 BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim

 BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg

 Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai

 Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta

Sementara Firli mengaku tak ikut-ikut dalam peredaran narkotika tersebut.

"Saya itu gak tahu, cuma dia orang ini sering nginap di rumah saya," tandasnya.

Kejar 2 Buronan

Barang bukti sabu didapat dari luar Lampung, anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) kejar dua buron.

Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika. Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, barang haram yang dimiliki oleh Sodik, rupanya didapat dari seseorang yang berada di luar Bandar Lampung.

"Dari pengakuan tersangka Sodik, barang didapat dari Pesawaran," ucapnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Hari mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved