Penyalahguna Narkotika Ditangkap
Satu Tersangka Ngaku Sabu yang Disimpannya Barang Titipan, 'Baru Sekali Ini Saja'
Sodik, salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, mengungkapkan, jika sabu yang dimilikinya merupakan barang titipan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika.
Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan penangkapan keempat penyalaguna narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Jadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 21.30 wib, anggota Reskrim kami tengah melaksanakan hunting antisipasi kerawanan," ungkap Budi dalam gelar ekspose, Selasa 4 Agustus 2020.
Kata Hari pihaknya melakukan hunting di sekitar Jalan Ikan Sebelah Pesawahan Telukbetung Selatan.
"Secara kebetulan kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan narkotika," sebutnya.
Hari menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemantaun terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyalagunaan narkotika.
"Sehingga kami amankan empat tersangka penyalaguna ini," tandasnya.
Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika. Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)