Video Berita

VIDEO Dilaporkan IDI Bali, Jerinx Dipanggil Polisi

Polda Bali melayangkan panggilan kedua untuk I Gede Ari Astina atau Jerinx, drummer dari band SID. Jerinx rencananya akan diperiksa pada Kamis (6/8/2

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Reny Fitriani
IG @jrxsid
Dilaporkan IDI Bali, Jerinx Dipanggil Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Bali melayangkan panggilan kedua untuk I Gede Ari Astina atau Jerinx, drummer dari band SID.

Jerinx rencananya akan diperiksa pada Kamis (6/8/2020) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik pada panggilan pertama.

Jerinx diperiksa dalam perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Artis Jerinx SID Segera Diperiksa Polda Bali

Bisnisnya Tutup, Atta Halilintar Ambil Uang Tabungan buat Gaji Karyawan

Bukan Nella Kharisma, Yuliana Saputri Istri Sah Cak Malik

Daftar Jenderal Polisi yang Dirotasi Kapolri 

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Tonton juga video beritanya dibawah ini.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.

Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir.

Rencananya, Jerinx kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TONTON JUGA:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Tags
Jerinx
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved