Sidang Narkoba di Bandar Lampung

5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Divonis Mati, Hakim: Hal yang Meringankan Nihil

Aslan menambahkan untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai tidak ada.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan putusan para terdakwa jaringan narkotika sabu 41,6 kilogram. 5 Terdakwa Jaringan Narkoba Divonis Mati, Hakim: Hal yang Meringankan Nihil 

TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak ada hal yang meringankan, Majelis Hakim tidak ada keputusan lain selain hukuman mati.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin saat membacakan pertimbangan keputusan dalam persidangan teleconfrance, Kamis 6 Agustus 2020.

Aslan pun menyebutkan hal yang memberatkan yakni kelima terdakwa perbuatan merusak generasi bangsa.

"Perbuatan kelima terdakwa merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan negara," sebut Aslan.

Aslan menambahkan untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai tidak ada.

TONTON JUGA:

"Hal yang meringankan nihil, majelis hakim tidak mendapat alasan-alasan yang meringankan sehingga tidak ada pertimbangan yang ringan dalam putusan ini," tandasnya.

BREAKING NEWS 5 Terdakwa Pengiriman Sabu 41,6 Kilogram Divonis Hukuman Mati

Progres Pembangunan Flyover Sultan Agung Masuk Tahap Bor Pile

Menilik TPST 3R dan Pertamanan Unila, Mampu Produksi 1 Ton Pupuk Organik Sekali Pengolahan 

BREAKING NEWS DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika 41,6 kilogram sabu dengan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan kelima terdakwa yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

"Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," seru Aslan Aini, Kamis 6 Agustus 2020.

"Menjatuhkan pindana kepada kelima terdakwa oleh karena itu dalam pidana mati," imbuh Aslan.

Aslan pun mepersilahkan kepada kelima terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjut atas putusan majelis hakim melalui penasihat hukum masing-masing.

"Sidang ditutup," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved