Pencabulan di Pesawaran
BREAKING NEWS Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Perkosa Siswi di Pesawaran
Seorang pemuda di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran nekat merudapaksa mantan kekasih karena sakit hati.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seorang pemuda di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran nekat merudapaksa mantan kekasih karena sakit hati.
Pemuda tersebut berinisial JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan.
Ia memerkosa seorang siswi berinisial IS (18) karena tidak terima hubungannya diakhiri.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, perbuatan bejat IS dilakukan di rumahnya, 16 Juni 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Korban mulanya tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.
TONTON JUGA:
Akibat perbuatan JO, korban tidak kunjung datang bulan hingga akhir Juli 2020.
Korban pun bercerita kepada kakaknya.
Atas informasi itu, korban melapor ke Polsek Gedong Tataan.
• Begini Modus Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Gadis 14 Tahun
• Pemuda Cabuli Gadis 14 Tahun: Jika Kamu Hamil, Aku Akan Bertanggung Jawab
• Ratusan Rumah di Bandar Lampung Terendam Banjir, Ketinggian Hingga 1 Meter
• Banjir dan Longsor di Semaka, Bupati Tanggamus Tetapkan Status Darurat Bencana
Aris mengatakan, merujuk laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menangkap JO di kediamannya, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas Tekab 308 Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan," ujar Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).
JO lantas digelandang ke Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
JO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.
Ironisnya, IS digagahi JO dalam kondisi pingsan.
"Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamarnya," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).
Saat korban tak sadarkan diri, JO melancarkan aksi bejatnya.
Kepada polisi, JO mengakui perbuatannya.
JO dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
IS (18), siswi asal Pesawaran, diperkosa mantan kekasihnya sendiri, JO (23).
IS awalnya bersedia datang ke kediaman JO lantaran ingin menjelaskan alasan memutuskan hubungan keduanya.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menceritakan kronologi pemerkosaan yang dialami IS.
Aris menjelaskan, JO merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan asmara keduanya.
"JO meminta bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutus hubungan percintaan yang sudah berjalan satu tahun," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).
Ditambahkan Aris, IS lantas datang ke rumah pelaku.
Selanjutnya korban duduk di teras.
Saat itu, tiba-tiba JO langsung menarik tangan kanan IS dan mengajaknya masuk ke kamar.
"Sini ikut!" ujar JO.
Setibanya di kamar, pelaku mengancam korban dengan sebilah celurit.
Ia memaksa korban menenggak minuman beralkohol.
Akibatnya, korban pingsan.
Saat itulah JO memerkosa mantan kekasihnya ini.
JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, sudah membuat rencana matang untuk menyetubuhi mantan kekasihnya.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, JO membuat korban IS (18) pingsan dengan cara mencekokinya minuman keras.
"Korban IS bersedia meminum minuman yang disodorkan pelaku karena di bawah ancaman," ungkap Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).
Ditambahkan Aris, JO menodongkan celurit ke leher korban agar mau menenggak miras.
Selanjutnya tangan kiri pelaku menyodorkan segelas minuman berwarna hitam.
Lalu ia memaksa korban yang masih berstatus pelajar itu untuk menenggak minuman itu sebanyak dua gelas.
Setelah itu, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri.
Saat itulah pelaku menyetubuhi korban di kamarnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)