Pemusnahan Barang Ilegal

Kanwil DJBC Sumbagbar Akui Lampung Jalur Distribusi Rokok dan Miras Ilegal

Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kakanwil DJBC Sumbagbar Yusmariza. Kanwil DJBC Sumbagbar Akui Lampung Jalur Distribusi Rokok dan Miras Ilegal 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.

Kakanwil DJBC Sumbagbar Yusmariza saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal, Kamis (6/8/2020) mengatakan bahwa Lampung merupakan jalur distribusi peredaran minuman keras dan rokok ilegal.

"Makanya kami salah satu institusi dari kesatuan Menkeu memfasilitasi perdagangan internasional yang taat aturan," katanya. 

Hal ini sebagai upaya strategis karena tugas DJBC Sumbagbar untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri.

Serta meningkatkan pasaran luar negeri, dengan harapan bagaimana DJBC melindungi masyarakat dari barang ilegal tersebut.

TONTON JUGA:

Apalagi barang yang dapat merusak kesehatan, dan lingkungan.

"Kita ini daerah unik kita termasuk menjadi jalur distribusi dan daerah pemasaran untuk barang kena cukai dan termasuk barang kena cukai ilegal ini," katanya.

"Jadi simpannya ke Bengkulu, Sumatera Barat hingga wilayah Sumatera lainnnya tersebut jalur distribusi yang berakhir di Provinsi Lampung," tambahnya. 

BREAKING NEWS DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Pelaku Curat di Ruko Bukit Kemuning Berhasil Diringkus 

Pemprov Lampung Perbolehkan Masyarakat Gelar Lomba Sambut HUT RI

Ratusan Rumah di Bandar Lampung Terendam Banjir, Ketinggian Hingga 1 Meter

Strategi yang dilakukan dalam pengawasan tersebut dengan mengawasi sarana pengangkutnya barang tersebut berupa truk, bus.

Diantaranya yakni dengan melakukan pengecekan disarana penumpang dan jasa penitipan ekspedisi.

Pengawasan pemasaran yakni diawasi di toko warung, dan harapanya bisa memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Kerugian Negara Rp 10 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat (Kanwil Sumbagbar) melakukan pemusnahan ribuan rokok dan alkohol ilegal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved