Pemusnahan Barang Ilegal
Kanwil DJBC Sumbagbar Akui Lampung Jalur Distribusi Rokok dan Miras Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.
Kakanwil DJBC Sumbagbar Yusmariza saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal, Kamis (6/8/2020) mengatakan bahwa Lampung merupakan jalur distribusi peredaran minuman keras dan rokok ilegal.
"Makanya kami salah satu institusi dari kesatuan Menkeu memfasilitasi perdagangan internasional yang taat aturan," katanya.
Hal ini sebagai upaya strategis karena tugas DJBC Sumbagbar untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri.
Serta meningkatkan pasaran luar negeri, dengan harapan bagaimana DJBC melindungi masyarakat dari barang ilegal tersebut.
TONTON JUGA:
Apalagi barang yang dapat merusak kesehatan, dan lingkungan.
"Kita ini daerah unik kita termasuk menjadi jalur distribusi dan daerah pemasaran untuk barang kena cukai dan termasuk barang kena cukai ilegal ini," katanya.
"Jadi simpannya ke Bengkulu, Sumatera Barat hingga wilayah Sumatera lainnnya tersebut jalur distribusi yang berakhir di Provinsi Lampung," tambahnya.
• BREAKING NEWS DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
• Pelaku Curat di Ruko Bukit Kemuning Berhasil Diringkus
• Pemprov Lampung Perbolehkan Masyarakat Gelar Lomba Sambut HUT RI
• Ratusan Rumah di Bandar Lampung Terendam Banjir, Ketinggian Hingga 1 Meter
Strategi yang dilakukan dalam pengawasan tersebut dengan mengawasi sarana pengangkutnya barang tersebut berupa truk, bus.
Diantaranya yakni dengan melakukan pengecekan disarana penumpang dan jasa penitipan ekspedisi.
Pengawasan pemasaran yakni diawasi di toko warung, dan harapanya bisa memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Kerugian Negara Rp 10 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat (Kanwil Sumbagbar) melakukan pemusnahan ribuan rokok dan alkohol ilegal.
Kunto, Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan, Kamis (6/8/2020) mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan dan penyidikan.
Adapun rokok yang dimusnahkan sebanyak 10.819.004 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9,1 miliar.
Minuman keras ilegal 6.246,74 liter dengan nilai barang Rp 2,2 miliar.
Kemudian Vape Liquid sebanyak 2,55 liter dengan nilai barang Rp 1,7 juta.
Dengan potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp 10 Miliar.
"Barang tersebut telah dilakukan penindakan dari Juli tahun lalu sampai dengan Juni 2020. Pemusnahan ini merupakan barang milik negara, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkeu," katanya.
Pemusnahan minuman keras ini di dengan cara digilas dan tembakau ilegal dengan cara dibakar.
Pemusnahan Barang Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kadiskes Lampung dr Reihana, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto beserta jajaran TNI.
Beserta Forkompinda Lampung yang digelar acara pemusnahan tersebut di Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan (samping Hotel Sahid), Kamis (6/8/2020).
Kejari Kalianda Musnahkan 22 Kg Ganja dan 85 Lembar Uang Palsu
Kasus lain, Kejaksaan Negeri Kalianda memusnahkan barang bukti narkoba dan cukai rokok dari sejumlah perkara selama tahun 2019 dan 2020.
Pemusnahan itu merupakan rangkaian HUT Ke-60 Bhakti Adhiyaksa. Pemusnahan BB ini berlangsung di kantor Kejari Kalianda, Senin (20/7/2020).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nurhayati mengatakan, barang bukti yang dimusnakan itu hasil dari penuntasan 197 kasus narkoba, psikotropika, dan cukai rokok.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu 280 gram, ekstasi 37 gram, ganja 22 kilogram, alat hisap/bong 86 buah dan cukai rokok sebanyak 12 karton, 4.800 bungkus, dan uang palsu sebanyak 85 lembar.
Kepala Kejari Hutamrin mengatakan, pemusnahaan barang bukti ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama pada 1 Juli lalu.
Menurut dirinya, selama tahun 2019 dan 2020, dari kasus narkoba Kejari Kalianda telah menuntut 12 orang hukuman mati dan 9 orang tuntutan seumur hidup.
"Dari 12 orang yang dituntut hukuman mati, ada 1 yang diputus/vonis hukuman mati. Ada 3 orang yang divonis hukuman seumur hidup Pengadilan Negeri Kalianda," kata dia.
Hutamrin menambahkan, Kejari Kalianda memiliki program pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika.
Program ini dalam bentuk memberikan lapangan pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika yang telah bebas dari hukuman.
Sehingga, tidak lagi terjerumus kembali.
"Rencananya program ini akan kita launching pada Rabu (22/7/2020) besok," ujar dirinya.
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengapresiasi kinerja dan komitmen Kejari Kalianda dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan psikotropika/narkoba.
"Kita mengapresiasi komitmen Kejari Kalianda dalam memberikan penindakan hukum maksimal," kata dia.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dedi Sutomo)