Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Diberi Rp 600 Ribu per Bulan, Syarat dan Waktu Pencairannya
"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kembali, pemerintah Presiden Jokowi akan memberikan janji kepada warga masyarakat Indonesia.
Kali ini Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Berita Presiden Jokowi lainnya
Baca juga: Berita Sri Mulyani lainnya
Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.
"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."
"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."
"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."
"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.
Baca juga: Berita Erick Thohir lainnya
Baca juga: Berita BUMN lainnya
Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.