Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Diberi Rp 600 Ribu per Bulan, Syarat dan Waktu Pencairannya

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajin

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Diberi Rp 600 Ribu Perbulan, Ini Syarat dan Waktu Pencairannya. 

Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick, Kamis.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.

Masih dilansir Tribunnews, data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.

Untuk program stimulus ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Ia pun berharap anggaran tersebut bisa segera tersalurkan melalui rencana dan program PEN lainnya.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Adanya wacana ini, kata Yustinus, karena pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, Kompas.com/Rully R Ramli/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan dari Pemerintah, Berikut Syaratnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved