Pencabulan di Pesawaran

Pemuda di Pesawaran Gagahi Mantan Pacar saat Pingsan

JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi karena memerkosa pacarnya, IS (18). Ironisnya, IS digagahi JO dalam kondisi pingsa

Dok Polres Pesawaran
JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi karena memerkosa mantan pacarnya. 

Selanjutnya Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menangkap JO di kediamannya, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas Tekab 308 Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan," ujar Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

JO lantas digelandang ke Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

JO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.

Ia dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved