Pencabulan di Pesawaran
Pemuda di Pesawaran Gagahi Mantan Pacar saat Pingsan
JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi karena memerkosa pacarnya, IS (18). Ironisnya, IS digagahi JO dalam kondisi pingsa
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi karena memerkosa mantan pacarnya, IS (18).
Ironisnya, IS digagahi JO dalam kondisi pingsan.
"Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamarnya," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).
Saat korban tak sadarkan diri, JO melancarkan aksi bejatnya.
Kepada polisi, JO mengakui perbuatannya.
TONTON JUGA:
JO dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
JO nekat merudapaksa mantan kekasihnya karena sakit hati.
Ia memerkosa seorang siswi berinisial IS (18) karena tidak terima hubungannya diakhiri.
• Aksi Cabul Pemuda di Bandar Lampung Dipergoki Paman Korban
• Pemuda Cabuli Gadis 14 Tahun: Jika Kamu Hamil, Aku Akan Bertanggung Jawab
• BREAKING NEWS Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Perkosa Siswi di Pesawaran
• Ratusan Rumah di Bandar Lampung Terendam Banjir, Ketinggian Hingga 1 Meter
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, perbuatan bejat IS dilakukan di rumahnya, 16 Juni 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Korban mulanya tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.
Akibat perbuatan JO, korban tidak kunjung datang bulan hingga akhir Juli 2020.
Korban pun bercerita kepada kakaknya.
Atas informasi itu, korban melapor ke Polsek Gedong Tataan.
Aris mengatakan, merujuk laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.