Pencabulan di Pesawaran

Perbuatan Bejat Pemuda di Pesawaran Terbongkar karena Celana Dalam Korban Terbalik

Seusai memerkosa mantan pacarnya dalam kondisi pingsan, JO rupanya memakaikan kembali celana korban.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Niat JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, menutupi perbuatan bejatnya tak berjalan mulus. Pelaku tak menyadari celana dalam yang dipakaikannya ke korban terbalik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Niat JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, menutupi perbuatan bejatnya tak berjalan mulus.

Seusai memerkosa mantan pacarnya dalam kondisi pingsan, JO rupanya memakaikan kembali celana korban.

Namun, pelaku tak menyadari celana dalam yang dipakaikannya ke korban terbalik.

"Setelah selesai menyetubui korban, pelaku mengenakan celana dalam dan celana training korban," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

Namun, terus Aris, posisi celana dalam korban terbalik.

TONTON JUGA:

Korban mendapati celana dalamnya terbalik saat siuman.

Selain itu, ia juga merasa mual dan sakit pada alat vitalnya ketika akan berdiri.

Korban merasa pusing saat hendak meninggalkan kamar, dan kemudian muntah.

BREAKING NEWS Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Perkosa Siswi di Pesawaran

Pemuda di Pesawaran Gagahi Mantan Pacar saat Pingsan

Sebelum Diperkosa, Siswi di Pesawaran Dicekoki Miras dengan Celurit di Leher

Kronologi Siswi di Pesawaran Diperkosa Mantan Pacar, Ditarik ke Kamar hingga Diancam Celurit

Lantas korban meminta pelaku menyiram kepalanya dengan air sumur untuk meredakan rasa pusing.

Setelah sakit kepalanya berkurang, korban pun pulang.

Sejak kejadian itu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar pada pada akhir Juli 2020.

Saat itu korban tidak kunjung datang bulan.

Lalu ia menceritakan kejadian itu kepada kakak kandungnya, dan selanjutnya melapor ke polisi.

Kronologi Pemerkosaan

IS (18), siswi asal Pesawaran, diperkosa mantan kekasihnya sendiri, JO (23).

IS awalnya bersedia datang ke kediaman JO lantaran ingin menjelaskan alasan memutuskan hubungan keduanya.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menceritakan kronologi pemerkosaan yang dialami IS.

Aris menjelaskan, JO merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan asmara keduanya.

"JO meminta bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutus hubungan percintaan yang sudah berjalan satu tahun," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

Ditambahkan Aris, IS lantas datang ke rumah pelaku.

Selanjutnya korban duduk di teras.

Saat itu, tiba-tiba JO langsung menarik tangan kanan IS dan mengajaknya masuk ke kamar.

"Sini ikut!" ujar JO.

Setibanya di kamar, pelaku mengancam korban dengan sebilah celurit.

Ia memaksa korban menenggak minuman beralkohol.

Akibatnya, korban pingsan.

Saat itulah JO memerkosa mantan kekasihnya ini.

JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, sudah membuat rencana matang untuk menyetubuhi mantan kekasihnya.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, JO membuat korban IS (18) pingsan dengan cara mencekokinya minuman keras.

"Korban IS bersedia meminum minuman yang disodorkan pelaku karena di bawah ancaman," ungkap Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

Ditambahkan Aris, JO menodongkan celurit ke leher korban agar mau menenggak miras.

Selanjutnya tangan kiri pelaku menyodorkan segelas minuman berwarna hitam.

Lalu ia memaksa korban yang masih berstatus pelajar itu untuk menenggak minuman itu sebanyak dua gelas.

Setelah itu, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri.

Saat itulah pelaku menyetubuhi korban di kamarnya.

JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi karena memerkosa pacarnya, IS (18).

Ironisnya, IS digagahi JO dalam kondisi pingsan.

"Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamarnya," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

Saat korban tak sadarkan diri, JO melancarkan aksi bejatnya.

Kepada polisi, JO mengakui perbuatannya.

JO dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

JO nekat merudapaksa mantan kekasihnya karena sakit hati.

Ia memerkosa seorang siswi berinisial IS (18) karena tidak terima hubungannya diakhiri.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, perbuatan bejat IS dilakukan di rumahnya, 16 Juni 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Korban mulanya tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.

Akibat perbuatan JO, korban tidak kunjung datang bulan hingga akhir Juli 2020.

Korban pun bercerita kepada kakaknya.

Atas informasi itu, korban melapor ke Polsek Gedong Tataan.

Aris mengatakan, merujuk laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menangkap JO di kediamannya, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas Tekab 308 Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan," ujar Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

JO lantas digelandang ke Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

JO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.

Ia dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved