Pencabulan di Pesawaran

Sebelum Diperkosa, Siswi di Pesawaran Dicekoki Miras dengan Celurit di Leher

Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, JO membuat korban IS (18) pingsan dengan cara mencekokinya minuman keras.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, sudah membuat rencana matang untuk menyetubuhi mantan kekasihnya. Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, JO membuat korban IS (18) pingsan dengan cara mencekokinya minuman keras. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, sudah membuat rencana matang untuk menyetubuhi mantan kekasihnya.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, JO membuat korban IS (18) pingsan dengan cara mencekokinya minuman keras.

"Korban IS bersedia meminum minuman yang disodorkan pelaku karena di bawah ancaman," ungkap Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

Ditambahkan Aris, JO menodongkan celurit ke leher korban agar mau menenggak miras.

Selanjutnya tangan kiri pelaku menyodorkan segelas minuman berwarna hitam.

TONTON JUGA:

Lalu ia memaksa korban yang masih berstatus pelajar itu untuk menenggak minuman itu sebanyak dua gelas.

Setelah itu, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri.

Saat itulah pelaku menyetubuhi korban di kamarnya.

BREAKING NEWS Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Perkosa Siswi di Pesawaran

Pemuda di Pesawaran Gagahi Mantan Pacar saat Pingsan

Ratusan Rumah di Bandar Lampung Terendam Banjir, Ketinggian Hingga 1 Meter

BREAKING NEWS DJBC Sumbabar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi karena memerkosa pacarnya, IS (18).

Ironisnya, IS digagahi JO dalam kondisi pingsan.

"Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamarnya," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

Saat korban tak sadarkan diri, JO melancarkan aksi bejatnya.

Kepada polisi, JO mengakui perbuatannya.

JO dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved