Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Perjalanan Sabu 41,6 Kg Sampai ke Lampung, Ada Keterlibatan Napi Lapas Rajabasa
Pengungkapan jaringan sabu 41,6 kilogram bermula niatan bandar narkoba asal Aceh turunkan sabu ke Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengungkapan jaringan sabu 41,6 kilogram bermula niatan bandar besar narkoba asal Aceh turunkan sabu ke Lampung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan bermula saat terdakwa Muntasir mendapat telfon dari DPO bernama Jun pada Kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 20.30 Wib.
"Terdakwa dihubungi oleh Jun menawarkan kepada terdakwa untuk menyambut barang narkotika jenis shabu di Lampung sebanyak 40 kilogram," ungkapnya, Kamis 6 Agustus 2020.
Lanjut JPU, terdakwa Muntasir menyanggupi hal tersebut sehingga Jun memberikan kontak nomor handphone terdakwa kepada DPO bernama Aris.
TONTON JUGA:
"Aris kemudian menghubungi terdakwa untuk mengajak bekerja sama menyambut barang narkotika jenis sabu, dengan mencari orang gudang yang biasa mengambil atau membawa sabu," sebut JPU.
JPU menambahkan, selang tak berapa lama sekira pukul 21.30 wib, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jepri Susandi alias Uje yang sedang berada di dalam tahanan Lapas Rajabasa.
"Disampaikan bahwa akan ada bahan berupa sabu sebanyak 40 kilogram yang akan turun ke Lampung. Saksi Jepri diminta untuk mencarikan orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu," terangnya.
• BREAKING NEWS 5 Terdakwa Pengiriman Sabu 41,6 Kilogram Divonis Hukuman Mati
• Progres Pembangunan Flyover Sultan Agung Masuk Tahap Bor Pile
• Menilik TPST 3R dan Pertamanan Unila, Mampu Produksi 1 Ton Pupuk Organik Sekali Pengolahan
• BREAKING NEWS DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Perlu diketahui, Jepri merupakan terpidana perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram dengan hukuman penjara 17 tahun.
Bos angkot asal Pandeglang Banten ini ditangkap oleh BNNP Lampung setelah berusaha memasok sabu ke Lampung pada Agustus 2019.
Selanjutnya kata Yusa, Jepri akhirnya mendapatkan penyambut sabu 41,6 kilogram yakni terdakwa Suhendra alias Midun dari rekan satu Lapas Hatami dan Supriyadi.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 11.30 Wib saksi Jepri menghubungi terdakwa Muntasir melalui telpon memberitahu telah ada orang yang akan mengambil bahan (sabu) tersebut, dan terdakwa Muntasir berjanji akan menghubungi lagi," kata JPU.
Ungkap JPU, pada Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jepri untuk meminta nomor handphone terdakwa Midun.
"Saksi Jepri memberikan nomor kontak terdakwa Midun kepada terdakwa Muntasir melalui SMS," sebutnya.
Setelah mendapat kontak Midun, lanjut Yusa, pada hari Rabu tanggak 04 Desember 2019 sekira pukul 07.30 Wib saksi Jepri melalui saksi Supriyadi memberi kabar ke terdakwa Midun bahwa sabu telah siap untuk dijemput.
"Supriyadi menghubungi terdakwa Midun dengan berkata 'dun, nanti kawan aak ada yang hubungin kamu diangkat aja, itu yang mau kasih mobil' lalu dihari yang sama sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Midun dihubungi oleh Irfan Usman (mati ditempat) untuk datang ke RSUDAM," kata JPU
Masih kata JPU, terdakwa Midun kemudian pergi ke RSUDAM menggunakan taksi online dan sampai dilokasi terdakwa Midun menghubungi Irfan.
"Terdakwa Midun diminta untuk menunggu selama 5 menit dan tak lama kemudian Irfan menghubungi terdakwa Midun agar masuk kedalam parkiran mobil RSUDAM dan mencari mobil fortuner warna putih, platnya B 1753 WLR yang kuncinya masih ada di dalamnya," terangnya.
Kata JPU, setelah menemukan mobil tersebut terdakwa Midun menghubungi saksi Supriyadi yang ada di dalam Lapas dan Supriyadi berpesan untuk membawa mobil tersebut dengan hati-hati karena terdapat sabu.
"Terdakwa Midun kemudian menghidupkan mesin mobil tersebut dan berinisiatif membawanya ke Kunyit Kecamatan Bumi Waras," terangnya.
Namun, beber JPU, saat keluar dari parkiran RSUDAM dan membayar tiket parkir datang petugas BNN Lampung
"Petugas melakukan penghentian terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa Midun dengan melakukan penembakan di udara karena takut terdakwa Midun melarikan diri sehingga menabrak palang pintu parkir," lanjut JPU.
JPU menuturkan, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa Midun dan di Jalan Muslim Kec Kedaton terdakwa dapat dihentikan.
"Saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik kemasan The Cina ukuran besar warna hijau yang bertuliskan merek GUANYINWANG," terangnya.
Adapun rincian sabu yang disimpan dalam mobil Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR, kata JPU, yakni 1 bungkus ditemukan di dalam dashboard depan bagian kiri, 2 bungkus ditemukan di dalam dashboard depan bagian kanan, 4 bungkus ditemukan di bawah kursi bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus ditemukan di bawah kursi bagian depan sebelah kanan.
Kemudian, 4 bungkus ditemukan di dalam pintu bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus ditemukan di dalam pintu bagian depan sebelah kiri, 6 bungkus ditemukan di dalam pintu bagian tengah sebelah kakan, 6 bungkus ditemukan di dalam pintu bagian tengah sebelah kiri.
Selanjutnya, 4 bungkus ditemukan terjepit dikursi bagian belakang sebelah kanan, 4 bungkus ditemukan terjepit dikursi bagian belakang sebelah kiri, 1 bungkus ditempat kunci atau alat mobil di bagian belakang.
"Terdakwa Midun beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Lampung," paparnya.
Ajukan Banding
Pasca putusan mati, terdakwa Muntasir nyatakan banding.
Melalui Penasihat Hukumnya, Deswandi, mengatakan pihaknya menyatakan banding.
"Kami banding, karena dari pertimbangan keputusan tadi klien kami jadi aktor intelektualnya," sebutnya, Kamis 6 Agustus 2020.
Deswandi menegaskan bahwa kliennya bukanlah aktor intelektual dalam perkara 41,6 kilogram sabu.
"Cuman klien kami dimanfaatkan untuk mengenal orang atau perantara di Lampung," imbuhnya.
Deswandi menambahkan bahwa kliennya telah mengakui semua kesalahannya.
"Dan klien kami lebih baik dibina dari pada dibinasahkan, kami akan cari upaya yang terbaik," tandasnya.
4 Terdakwa Pikir-pikir
Divonis hukuman mati, empat terdakwa dalam jaringan pengiriman sabu 41,6 kilogram pilih pikir-pikir.
Keempat terdakwa ini yaitu, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun.
Penasihat Hukum keempat terdakwa Muhammad Iqbal menyampaikan jika kliennya telah divonis mati oleh Majelis Hakim.
"Jadi kita sudah sama-sama denger bahwasnya kan vonis keempat klien kami hukuman mati," sebut PH dari Posbakum PN Tanjungkarang ini, Kamis 6 Agustus 2020.
Lanjutnya, sebagai penasihat ia tidak bisa langsung mengambil keputusan dalam perkara ini.
"Maka kami pikir-pikir dulu, karena kami harus bertemu dengan keempat klien kami," tandasnya.
Tak Ada Hal Meringankan
Tak ada hal yang meringankan, Majelis Hakim tidak ada keputusan lain selain hukuman mati.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin saat membacakan pertimbangan keputusan dalam persidangan teleconfrance, Kamis 6 Agustus 2020.
Aslan pun menyebutkan hal yang memberatkan yakni kelima terdakwa perbuatan merusak generasi bangsa.
"Perbuatan kelima terdakwa merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan negara," sebut Aslan.
Aslan menambahkan untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai tidak ada.
"Hal yang meringankan nihil, majelis hakim tidak mendapat alasan-alasan yang meringankan sehingga tidak ada pertimbangan yang ringan dalam putusan ini," tandasnya.
Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika 41,6 kilogram sabu dengan hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan kelima terdakwa yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.
"Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," seru Aslan Aini, Kamis 6 Agustus 2020.
"Menjatuhkan pindana kepada kelima terdakwa oleh karena itu dalam pidana mati," imbuh Aslan.
Aslan pun mepersilahkan kepada kelima terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjut atas putusan majelis hakim melalui penasihat hukum masing-masing.
"Sidang ditutup," tandasnya.
Perlu diketahui, BNNP Lampung membongkar dan menangkap pelaku jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.
Mulanya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit dan Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara yang mati tembak ditempat.
Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantar dan menjemut sabu.
Kemudian dari keduanya berkembang ke tiga pelaku lainnya berstatus narapidana yang berperan sebagai pengontrol peredaran yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.
Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh sebagai orang yang otak dalam jarongan pengiriman sabu tersebut.
Pengungkapan jaringan sabu 41,6 kilogram bermula niatan bandar besar narkoba asal Aceh turunkan sabu ke Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan bermula saat terdakwa Muntasir mendapat telfon dari DPO bernama Jun pada Kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 20.30 Wib.(Tribunlampung.co.idHanif Mustafa)