Sidang Narkoba di Bandar Lampung

VIDEO 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu 41,6 Kilogram Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika 41,6 kilogram sabu dengan hukuman mati.

Penulis: tri prayugo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
VIDEO 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu 41,6 Kilogram Divonis Hukuman Mati 

TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika 41,6 kilogram sabu dengan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan kelima terdakwa yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

"Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," seru Aslan Aini, Kamis 6 Agustus 2020.

"Menjatuhkan pindana kepada kelima terdakwa oleh karena itu dalam pidana mati," imbuh Aslan.

Aslan pun mepersilahkan kepada kelima terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjut atas putusan majelis hakim melalui penasihat hukum masing-masing.

VIDEO Sabu 2 Ribu Gram Lebih Hasil Sitaan Jaringan Aceh Dimsnahkan BNNP Lampung

Mischa Chandrawinata Semprot Dinda Hauw: Belagu Mentang-mentang Udah Nikah

Dinda Hauw Bocorkan soal Lesty Kejora: Bagian Doa Sepertiga Malam Rizky Billar

Atta Halilintar Ungkap Kendala Tak Bisa Temui Krisdayanti: Aku Gak Bisa Maksa

"Sidang ditutup," tandasnya.

Tonton video beritanya dibawah ini.

Perlu diketahui, BNNP Lampung membongkar dan menangkap pelaku jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.

Mulanya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit dan Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara yang mati tembak ditempat.

Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantar dan menjemut sabu.

Kemudian dari keduanya berkembang ke tiga pelaku lainnya berstatus narapidana yang berperan sebagai pengontrol peredaran yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

TONTON JUGA:

Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.

Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh sebagai orang yang otak dalam jaringan pengiriman sabu tersebut.(Tribunlampung.co.idHanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id

Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved