Tribun Lampung Utara
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 86 Juta, Warga Kotabumi Diamankan saat Sembunyi di Pringsewu
Ia pun diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara saat bersembunyi di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - AS (28), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, harus berurusan dengan aparat polisi.
AS diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 86 juta.
Ia pun diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara saat bersembunyi di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/340/B/VI/2020 Polda Lampung/Res LU/Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.
"Tersangka kita amankan dari kontrakan atau persembunyiannya yang ada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu," kata Gigih, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (7/8/2020).
TONTON JUGA:
Bersama tersangka, diamankan satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB, serta sebuah ponsel.
Menurut Gigih, AS tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke PT Lampung Distribusindo Raya yang merupakan tempatnya bekerja.
• BREAKING NEWS Eks Anggota DPRD Lamtim dan Istrinya Tipu Showroom Mobil Rp 900 Juta
• Eks Anggota DPRD Lamtim Ditangkap Bersama Istrinya, Polisi Sita 4 Mobil
• Pergoki Pelaku Curanmor, PNS Dispora Lamsel Ditodong Senpi
• 3 Unsur yang Harus Dipenuhi Sekolah Tatap Muka
Dalam audit internal, perusahaan mengalami kerugian Rp 86.901.000.
Kasus itu dilaporkan ke Polsek Abung Selatan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)