Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Eks Anggota DPRD Lamtim Ditangkap Bersama Istrinya, Polisi Sita 4 Mobil
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi KH dalam perkara ini.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KH (40), mantan anggota DPRD Lampung Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan diproses secara hukum layaknya warga sipil.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi KH dalam perkara ini.
"KH ini mantan anggota dewan, sudah tidak lagi menjabat," ucap Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga menipu showroom mobil bekas di Bandar Lampung.
Kapolresta menyebut, berkas perkara dua tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.
TONTON JUGA:
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman maksimal pidana empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni empat unit mobil berbagai jenis.
Meliputi Toyota Fortuner warna putih, Daihatsu Terios warna putih, Toyota Kijang Innova warna putih, dan Toyota Avanza warna silver.
• BREAKING NEWS Eks Anggota DPRD Lamtim dan Istrinya Tipu Showroom Mobil Rp 900 Juta
• Manfaatkan Status Anggota DPRD Lamtim, KH dan Istrinya Tipu Showroom Mobil
• Pergoki Pelaku Curanmor, PNS Dispora Lamsel Ditodong Senpi
• BREAKING NEWS Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi 2 Lembaga Penegak Hukum di Lampung
Sementara satu unit Toyota Fortuner warna hitam masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).
"Banyak barang bukti lain yang belum disita, karena banyak korban yang belum membuat laporan," terangnya.
Manfaatkan Status Anggota Dewan
Mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga bekerja sama untuk menipu showroom mobil bekas.
Guna melancarkan tipu muslihatnya, KH dan FR menggunakam modus berpura-pura menjalin kerja sama dengan pengelola showroom.