Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Eks Anggota DPRD Lamtim Ditangkap Bersama Istrinya, Polisi Sita 4 Mobil
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi KH dalam perkara ini.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota sindikat penggelapan mobil.
Bahkan, KH menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan sehingga korban percaya untuk menjalin kerja sama.
Pihak showroom memercayai KH dan FR untuk menjual kembali beberapa unit mobil.
"Tapi dari hasil penjualan mobil, hanya sebagian yang disetor ke korban (pemilik showroom)," ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, terhitung dari awal tahun 2019 saja tercatat ada lima unit mobil yang dijanjikan bakal dijual oleh tersangka.
Namun, ia hanya menyetor sebagian hasil penjualan.
Kapolresta menambahkan, awalnya hubungan kerja sama korban dengan tersangka berjalan lancar.
Proses pembayaran mengalami kemacetan setelah KH tidak lagi menjadi anggota dewan.
"Yang disetorkan itu uang muka atau pembayaran awal saja. Sementara sisanya digunakan (KH) untuk keperluan pribadi," jelas Kapolresta.
Kerugian Rp 900 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan spesialis kendaraan roda empat.
Kedua tersangka yakni pasangan suami istri KH (40) dan FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
KH diketahui adalah mantan anggota DPRD Lamtim periode 2009-2014.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana membeberkan perkara yang menjerat kedua tersangka.
"Mereka diamankan karena melakukan penipuan terhadap sebuah showroom mobil bekas di Jalan Antasari," ujar Kapolresta dalam gelar perkara, Jumat (7/8/2020).
Kapolresta menyatakan, aksi penipuan dilakukan KH sejak masih aktif sebagai anggota DPRD Lampung Timur.
KH memperdaya korban dengan jabatannya sebagai legislator.
Terhitung sejak tahun 2018, jumlah kerugian yang diderita korban mencapai Rp 900 juta.
"Masih banyak korban lain yang belum melaporkan," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)