Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Eks Anggota DPRD Lamtim Ditangkap Bersama Istrinya, Polisi Sita 4 Mobil

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi KH dalam perkara ini.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (tengah) bersama istrinya, FR (kanan), menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KH (40), mantan anggota DPRD Lampung Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan diproses secara hukum layaknya warga sipil.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi KH dalam perkara ini.

"KH ini mantan anggota dewan, sudah tidak lagi menjabat," ucap Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).

KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga menipu showroom mobil bekas di Bandar Lampung.

Kapolresta menyebut, berkas perkara dua tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.

TONTON JUGA:

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman maksimal pidana empat tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yakni empat unit mobil berbagai jenis.

Meliputi Toyota Fortuner warna putih, Daihatsu Terios warna putih, Toyota Kijang Innova warna putih, dan Toyota Avanza warna silver.

BREAKING NEWS Eks Anggota DPRD Lamtim dan Istrinya Tipu Showroom Mobil Rp 900 Juta

Manfaatkan Status Anggota DPRD Lamtim, KH dan Istrinya Tipu Showroom Mobil

Pergoki Pelaku Curanmor, PNS Dispora Lamsel Ditodong Senpi

BREAKING NEWS Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi 2 Lembaga Penegak Hukum di Lampung

Sementara satu unit Toyota Fortuner warna hitam masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).

"Banyak barang bukti lain yang belum disita, karena banyak korban yang belum membuat laporan," terangnya.

Manfaatkan Status Anggota Dewan

Mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga bekerja sama untuk menipu showroom mobil bekas.

Guna melancarkan tipu muslihatnya, KH dan FR menggunakam modus berpura-pura menjalin kerja sama dengan pengelola showroom.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota sindikat penggelapan mobil.

Bahkan, KH menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan sehingga korban percaya untuk menjalin kerja sama.

Pihak showroom memercayai KH dan FR untuk menjual kembali beberapa unit mobil.

"Tapi dari hasil penjualan mobil, hanya sebagian yang disetor ke korban (pemilik showroom)," ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, terhitung dari awal tahun 2019 saja tercatat ada lima unit mobil yang dijanjikan bakal dijual oleh tersangka.

Namun, ia hanya menyetor sebagian hasil penjualan.

Kapolresta menambahkan, awalnya hubungan kerja sama korban dengan tersangka berjalan lancar.

Proses pembayaran mengalami kemacetan setelah KH tidak lagi menjadi anggota dewan.

"Yang disetorkan itu uang muka atau pembayaran awal saja. Sementara sisanya digunakan (KH) untuk keperluan pribadi," jelas Kapolresta.

Kerugian Rp 900 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan spesialis kendaraan roda empat.

Kedua tersangka yakni pasangan suami istri KH (40) dan FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

KH diketahui adalah mantan anggota DPRD Lamtim periode 2009-2014.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana membeberkan perkara yang menjerat kedua tersangka.

"Mereka diamankan karena melakukan penipuan terhadap sebuah showroom mobil bekas di Jalan Antasari," ujar Kapolresta dalam gelar perkara, Jumat (7/8/2020).

Kapolresta menyatakan, aksi penipuan dilakukan KH sejak masih aktif sebagai anggota DPRD Lampung Timur.

KH memperdaya korban dengan jabatannya sebagai legislator.

Terhitung sejak tahun 2018, jumlah kerugian yang diderita korban mencapai Rp 900 juta.

"Masih banyak korban lain yang belum melaporkan," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved