Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Manfaatkan Status Anggota DPRD Lamtim, KH dan Istrinya Tipu Showroom Mobil

Mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
KH (40) dan istrinya, FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dihadirkan dalam ekspose dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

KH, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, bersama istrinya, FR (29), diduga bekerja sama untuk menipu showroom mobil bekas.

Guna melancarkan tipu muslihatnya, KH dan FR menggunakan modus berpura-pura menjalin kerja sama dengan pengelola showroom.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota sindikat penggelapan mobil.

Bahkan, KH menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan sehingga korban percaya untuk menjalin kerja sama.

TONTON JUGA:

Pihak showroom memercayai KH dan FR untuk menjual kembali beberapa unit mobil.

"Tapi dari hasil penjualan mobil, hanya sebagian yang disetor ke korban (pemilik showroom)," ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, terhitung dari awal tahun 2019 saja tercatat ada lima unit mobil yang dijanjikan bakal dijual oleh tersangka.

BREAKING NEWS Gasak Rp 900 Juta, Eks Anggota DPRD Lamtim dan Istrinya Tipu Showroom Mobil

Dilaporkan Penggelapan Pembangunan RS Mitra Kosasih, 3 Warga Bandar Lampung Lapor Balik ke Polisi

BREAKING NEWS Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi 2 Lembaga Penegak Hukum di Lampung

BREAKING NEWS Perut Makin Buncit, Keluarga Korban Persetubuhan di Bumi Ratunuban Lapor ke Polisi

Namun, ia hanya menyetor sebagian hasil penjualan.

Kapolresta menambahkan, awalnya hubungan kerja sama korban dengan tersangka berjalan lancar.

Proses pembayaran mengalami kemacetan setelah KH tidak lagi menjadi anggota dewan.

"Yang disetorkan itu uang muka atau pembayaran awal saja. Sementara sisanya digunakan (KH) untuk keperluan pribadi," jelas Kapolresta.

Kerugian Rp 900 Juta 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan spesialis kendaraan roda empat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved