Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Manfaatkan Status Anggota DPRD Lamtim, KH dan Istrinya Tipu Showroom Mobil
Mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kedua tersangka yakni pasangan suami istri KH (40) dan FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
KH diketahui adalah mantan anggota DPRD Lamtim periode 2009-2014.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana membeberkan perkara yang menjerat kedua tersangka.
"Mereka diamankan karena melakukan penipuan terhadap sebuah showroom mobil bekas di Jalan Antasari," ujar Kapolresta dalam gelar perkara, Jumat (7/8/2020).
Kapolresta menyatakan, aksi penipuan dilakukan KH sejak masih aktif sebagai anggota DPRD Lampung Timur.
KH memperdaya korban dengan jabatannya sebagai legislator.
Terhitung sejak tahun 2018, jumlah kerugian yang diderita korban mencapai Rp 900 juta.
"Masih banyak korban lain yang belum melaporkan," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)