Konglomerat Indonesia asal Batam Terancam Dipenjara, Dituduh Atas Dugaan Perdagangan Saham Palsu

Menjawab tuduhan itu, CEO KS Energy itu menegaskan jika pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Editor: Romi Rinando
tribunbatam /The Straitstimes
Kris Wiluan Konglomerat Indonesia asal Batam Terancam Dipenjara, Dituduh Atas Dugaan Perdagangan Saham Palsu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kris Wiluan (71), Taipan Indonesia asal Batam, terancam dipenjara dengan tuduhan pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura.

Ia mengaku sedih atas tuduhan pelanggaran manipulasi saham di Singapura.

Kris Wiluan terbelit  112 tuduhan kasus kecurangan dan perdagangan saham palsu di Bursa Efek Singapura.

Kris Wiluan merupakan sosok terkenal di tanah air, terlebih di Batam Kepulauan Riau.

Namanya pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. 

KS Group milik Kris Wiluan merupakan perusahaan penyedia jasa pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai yang terdaftar di Bursa Efek Singapura. 

Forbes memasukkan ayah tiga anak itu dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia pada 2007 hingga 2009.

TONTON JUGA

Putra Taipan Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Harta Warisan 12 Perusahaan Beraset Triliunan

Sosok Prajogo Pangestu, Taipan yang Menyatukan Sandiaga Uno dan Ahok di Imlek

Sosok Wahyu Sakti Trenggono Wakil Menhan, Dulu Bayar Kuliah Jual Kambing, Kini Taipan Telekomunikasi

Menjawab tuduhan itu, CEO KS Energy itu menegaskan jika pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Singapura.

"Seluruh pembelian saham KS Energy pada setiap transaksi diumumkan kepada publik melalui Singapore Exchange (SGX)," ujar Kris Wiluan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Batam, Jumat (7/8/2020).

Dia menceritakan, niatnya hanya untuk membantu para pedagang saham perorangan yang telah membeli saham KS Energy dengan tabungan pribadi.

Sebab, saat itu, harga saham tengah turun.

Bahkan, kembali ditegaskannya, saham yang dibeli pun sama sekali tak pernah dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kris Wiluan juga memastikan, kasus hukum yang menimpanya juga tak berpengaruh dan mengganggu operasional Citramas Group di Kota Batam.

"Saya sangat sedih dengan tuduhan ini. Saya selalu mematuhi aturan hukum dan tidak pernah membuat transaksi perdagangan palsu ataupun memanipulasi harga pasar," lanjut Kris Wiluan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved