Pelayanan Publik
Eazy Passport, Cara Mudah Bikin Paspor tanpa ke Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung membuat terobosan dengan meluncurkan program Eazy Passport.
Penulis: Debby Rizky Susilo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung membuat terobosan dengan meluncurkan program Eazy Passport.
Eazy Passport adalah pelayanan paspor kepada masyarakat di luar kantor imigrasi.
Kabag Humas Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung Idha Sumiati mengatakan, Eazy Passport ditujukan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.
"Kami melakukan beberapa inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembuatan paspor kami mengadakan program jemput bola yang kami beri nama Eazy Passport. Eazy Passport adalah layanan pengurusan paspor secara kolektif di luar kantor imigrasi dan di lokasi pemohon layanan paspor," jelas Idha, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung Agung Prianto, Minggu (9/8/2020).
Eazy Passport dapat melayani untuk pemohon dengan lingkup sekitar lingkungan perkantoran/instansi, institusi pendidikan, komunitas/organisasi hingga kompleks perumahan/apartemen.
TONTON JUGA:
"Pelayanan paspor ini dilaksanakan di luar kantor dan di lokasi pemohon. Layanan menggunakan mobil unit layanan paspor keliling," tambah Idha.
Ia memaparkan, pihak pemohon cukup menyediakan jaringan internet.
Dibutuhkan juga ruangan cukup luas untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
• Syarat Buat Paspor Online di Aplikasi, dan Simak Cara Bikin Paspor Online
• Dampak Corona, Pemohon Paspor Umrah di Kantor Imigrasi Kotabumi Turun hingga 80 Persen
• Dilecehkan saat Aksi, Ketua LMND-DN Lampung Mengadu ke Paminal Polda
• Istri Oknum PNS Dinas PUPR Protes Suami Ditangkap Kasus Sabu 1 Kg
Untuk mendapatkan layanan Eazy Passport, pemohon dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di nomor 085788291855 atau media sosial.
Ketentuan dan prosedur Eazy Passport:
1. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
2. Melayani minimal 50 pemohon per hari
3. Hanya melayani paspor RI baru dan penggantian paspor
4. Jadwal ditentukan Kantor Imigrasi dan pada hari kerja
5. Proses penyelesaian paspor 4 hari kerja, setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih
6. Dapat diberikan pelayanan percepatan pada hari yang sama apabila pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB
(Tribunlampung.co.id/Debby Rizky)