Tribun Bandar Lampung

Istri Oknum PNS Dinas PUPR Protes Suami Ditangkap Kasus Sabu 1 Kg

Perkara kepemilikan sabu 1 kg yang melibatkan oknum PNS Dinas PUPR di Lampung diprotes istrinya.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
FOTO ILUSTRASI - Barang bukti narkotika yang diamankan dari kediaman 3 pelaku di Tegineneng, Pesawaran, pada Selasa 21 Juli 2020, dan dihadirkan dalam ekspose perkara di Kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020). Terima Titipan 16 Kg Sabu, Pelaku Eko Simpan di Makam: Saya Suruh Hilangkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara kepemilikan sabu 1 kg yang melibatkan oknum PNS Dinas PUPR di Lampung diprotes oleh istri salah satu tersangka.

Anehnya, protes baru disampaikan sekarang ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

Padahal, sang suami ditangkap polisi sejak Februari 2020 lalu.

Fitriyani, istri oknum PNS Dinas PUPR Joni Efendi (46) yang tersangkut perkara sabu 1 kilogram, berencana mengadukan kasus itu ke Bidang Propam Polda Lampung.

Alasannya, ia menilai ada kejanggalan pada pasal yang diterapkan kepada sang suami.

Fitriyani mengatakan, suaminya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada Selasa 11 Februari 2020 lalu.

"Ditangkap di Hotel Tanggo," ujar warga Perumahan Bukit Kemiling Permai, Bandar Lampung, ini, Minggu (9/8/2020).

TONTON JUGA:

Oknum PNS Tulangbawang Ditangkap Seusai Jual Sabu di Jalintim

BREAKING NEWS Polisi Dikabarkan Tangkap Oknum PNS Bawa Sabu 1 Kg di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Kasus Baru Positif Covid-19 di Lamsel, Warga Katibung yang Bekerja di Kaltim

Polisi Fasilitasi Keributan Berujung Perusakan di Cukuh Balak

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, masyarakat bisa melapor ke Pelayanan Pengaduan Masyarakat Bidpropam Polda Lampung.

Pandra menambahkan, jika melalui pengaduan melalui SPKT juga bisa.

Karena SPKT merupakan sentra pelayanan secara terpadu, baik menyangkut tindak pidana maupun bila ada penyimpangan anggota.

"Melalui Paminal atau Propam. Sifatnya kami menerima pengaduan masyarakat untuk klarifikasi guna kekuatan hukum tetap," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved