Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
Oknum PNS Terciduk Sedang Judi Bukan dari Disdikbud Pringsewu
Oknum PNS yang terciduk sedang berjudi ternyata bukan bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Oknum PNS yang terciduk sedang berjudi ternyata bukan bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu.
Itu setelah Disdikbud Pringsewu memeriksa nama yang bersangkutan lewat data pokok pendidikan (dapodik).
JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, diamankan Satreskrim Polres Pringsewu karena berjudi.
Kepada polisi, JI mengaku sebagai staf di Disdikbud Pringsewu.
Kepala Disdikbud Pringsewu Heri Iswahyudi membantah JI adalah staf di dinasnya.
TONTON JUGA:
Heri mengatakan, nama JI tidak ditemukan di dapodik.
"Kami lacak di dapodik tidak ada di Disdik Pringsewu. Namanya juga asing bagi kami," ujar Heri, Minggu (9/8/2020).
• Sanksi Terhadap Oknum PNS Berjudi, Inspektorat Pringsewu Tunggu Ketetapan Hukum
• BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
• Istri Oknum PNS Dinas PUPR Protes Suami Ditangkap Kasus Sabu 1 Kg
• Seusai Gasak Motor di Korpri, Pelaku Curanmor Tinggalkan Uang Rp 10 Ribu
Kendati begitu, Heri mengaku akan melacaknya lebih detail lagi terkait keberadaan oknum PNS tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)