Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
Sanksi Terhadap Oknum PNS Berjudi, Inspektorat Pringsewu Tunggu Ketetapan Hukum
Inspektorat Pringsewu masih menunggu proses hukum yang dilakukan polisi terhadap oknum PNS yang tertangkap judi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Inspektorat Pringsewu masih menunggu proses hukum yang dilakukan polisi terhadap oknum PNS yang tertangkap judi.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.
Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, pihaknya akan memproses oknum PNS tersebut apabila dalam prosesnya terbukti melakukan tindak pidana judi.
"Kami masih menunggu ketetapan hukum terhadap oknum PNS tersebut," ungkap Andi yang dihubungi, Minggu, 9 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Kalaupun dalam prosesnya yang bersangkutan terbukti bersalah, maka Inspektorat akan mengambil langkah untuk penjatuhan sanksinya sebagai PNS.
Sanksi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
• BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
• BREAKING NEWS Gagal Curi Motor karena Tepergok Pemilik, Maling di Lamteng Bawa Kabur 1 Ponsel
• Ada Wifi Gratis di Lampura untuk Siswa Belajar Daring, Simak Lokasi Wifi Gratis Program GP Ansor
• Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung
Imbauan Kadisdik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu Heri Iswahyudi mengimbau supaya PNS bisa menjadi teladan bagi yang lain.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik terkait adanya kasus oknum PNS yang tertangkap polisi.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.
Apalagi, kata Kadisdik, jika PNS tersebut adalah seorang guru, makan harus bisa menjadi contoh bagi muridnya.
Terutama dalam mematuhi norma-norma yang berlaku.
"PNS hendaknya bisa menjadi teladan bagi yang lain, lebih-lebih seorang guru, harus bisa menjadi contoh bagi muridnya dalam mematuhi norma-norma yang berlaku," kata Heri, Minggu, 9 Agustus 2020.
Di antara norma itu, tambah Heri, norma susila, norma agama dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.