Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
Sanksi Terhadap Oknum PNS Berjudi, Inspektorat Pringsewu Tunggu Ketetapan Hukum
Inspektorat Pringsewu masih menunggu proses hukum yang dilakukan polisi terhadap oknum PNS yang tertangkap judi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
"Pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial SS, AT, dan ST," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.
Sahril menekankan, bila pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur tersebut.
Diketahui para pelaku ini ketika digerebek sedang melakukan judi pakai kartu remi jenis abok dengan taruhan sejumlah uang.
Oknum PNS Ditangkap
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi.
Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.
Yakni, seorang pengemudi ojek SS (52) warga Pekon Mataram dan tiga orang yang bekerja sebagai buruh, KN (55) warga Pekon Podosari, AO (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat dan US (52) warga Pekon Podosari.
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga yang berlokasi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu," ungkap Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.
Oknum PNS tersebut, tambah Sahril, berdasar pengakuan terhadap polisi bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Tertangkapnya oknum PNS bersama komplotannya ini, menurut Sahril, berdasarkan informasi masyarakat.
Informasinya, ada satu rumah di Pekon Podosari menjadi sarang perjudian.
Berbekal informasi tersebut, lantas petugas merespon dengan melakukan penyelidikkan dan melakukan penggrebekan.
Alhasil, selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan oknum PNS yang terlibat dalam perjudian tersebut.
"Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pringsewu” ujar Sahril.
Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu remi, dua buah meja kayu , delapan kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp 72 ribu.
Mereka digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)