Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
Sanksi Terhadap Oknum PNS Berjudi, Inspektorat Pringsewu Tunggu Ketetapan Hukum
Inspektorat Pringsewu masih menunggu proses hukum yang dilakukan polisi terhadap oknum PNS yang tertangkap judi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Inspektorat Pringsewu masih menunggu proses hukum yang dilakukan polisi terhadap oknum PNS yang tertangkap judi.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.
Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, pihaknya akan memproses oknum PNS tersebut apabila dalam prosesnya terbukti melakukan tindak pidana judi.
"Kami masih menunggu ketetapan hukum terhadap oknum PNS tersebut," ungkap Andi yang dihubungi, Minggu, 9 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Kalaupun dalam prosesnya yang bersangkutan terbukti bersalah, maka Inspektorat akan mengambil langkah untuk penjatuhan sanksinya sebagai PNS.
Sanksi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
• BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
• BREAKING NEWS Gagal Curi Motor karena Tepergok Pemilik, Maling di Lamteng Bawa Kabur 1 Ponsel
• Ada Wifi Gratis di Lampura untuk Siswa Belajar Daring, Simak Lokasi Wifi Gratis Program GP Ansor
• Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung
Imbauan Kadisdik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu Heri Iswahyudi mengimbau supaya PNS bisa menjadi teladan bagi yang lain.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik terkait adanya kasus oknum PNS yang tertangkap polisi.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.
Apalagi, kata Kadisdik, jika PNS tersebut adalah seorang guru, makan harus bisa menjadi contoh bagi muridnya.
Terutama dalam mematuhi norma-norma yang berlaku.
"PNS hendaknya bisa menjadi teladan bagi yang lain, lebih-lebih seorang guru, harus bisa menjadi contoh bagi muridnya dalam mematuhi norma-norma yang berlaku," kata Heri, Minggu, 9 Agustus 2020.
Di antara norma itu, tambah Heri, norma susila, norma agama dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
"Hindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma-norma tersebut," pintanya.
Kadisdik Belum Tahu
Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu belum dapat memastikan bila oknum PNS yang ditangkap polisi terkait perjudian adalah PNS di jajarannya.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.
Kepala Disdikbud Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan, bila dirinya belum mengetahui terkait adanya oknum PNS di jajarannya yang tersandung perkara pidana perjudian.
Namun, kata Heri, kemungkinan oknum PNS tersebut bertugas di sekolah.
Kendati begitu, Heri memastikan, akan mengambil langkah untuk meningkatkan kedisiplinan ASN (Aparatur Sipil Negara) di jajarannya.
Yakni dengan mengintensifkan pembinaan.
"Pembinaan akan diintensifkan," ungkap Heri yang dihubungi, Minggu, 9 Agustus 2020.
3 Pelaku Kabur
Sejumlah orang yang digerebek dalam perjudian di satu rumah Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 6 Agustus 2020 ada yang melarikan diri.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi.
Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.
Kendati begitu, petugas telah mengantongi nama-nama pelaku yang kabur ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pada saat penggerebekan tersebut ada sebanyak 8 orang.
Lima orang di antaranya berhasil ditangkap, salah satunya oknum PNS.
Sementara pelaku lainnya melarikan diri.
"Pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial SS, AT, dan ST," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.
Sahril menekankan, bila pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur tersebut.
Diketahui para pelaku ini ketika digerebek sedang melakukan judi pakai kartu remi jenis abok dengan taruhan sejumlah uang.
Oknum PNS Ditangkap
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi.
Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.
Yakni, seorang pengemudi ojek SS (52) warga Pekon Mataram dan tiga orang yang bekerja sebagai buruh, KN (55) warga Pekon Podosari, AO (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat dan US (52) warga Pekon Podosari.
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga yang berlokasi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu," ungkap Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.
Oknum PNS tersebut, tambah Sahril, berdasar pengakuan terhadap polisi bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Tertangkapnya oknum PNS bersama komplotannya ini, menurut Sahril, berdasarkan informasi masyarakat.
Informasinya, ada satu rumah di Pekon Podosari menjadi sarang perjudian.
Berbekal informasi tersebut, lantas petugas merespon dengan melakukan penyelidikkan dan melakukan penggrebekan.
Alhasil, selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan oknum PNS yang terlibat dalam perjudian tersebut.
"Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pringsewu” ujar Sahril.
Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu remi, dua buah meja kayu , delapan kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp 72 ribu.
Mereka digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)