Tribun Bandar Lampung

Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung

Terpidana mati kasus narkoba asal Malaysia, Meninggal Dunia saat masih menjalani penahanan di Lapas Perempuan Bandar Lampung, Rabu (5/8/2020).

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ooi Swee Liew alias Asoh alias Makcik, terpidana mati kasus narkoba asal Malaysia, Meninggal Dunia saat masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, Rabu (5/8/2020).

Ia meninggal ketika dalam penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Asoh diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes melitus.

Terakhir, sebelum dirujuk ke RSUDAM, ia mengeluhkan tak bisa melihat karena pengaruh penyakit yang diidapnya sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung Setyo Pratiwi mengungkapkan Asoh meninggal beberapa jam setelah dirawat di RSUDAM.

TONTON JUGA:

"Sore dia ngeluh gak bisa melihat. Kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar Pratiwi, Sabtu (8/8/2020).

Pratiwi menjelaskan Asoh telah menjalani penahanan sekitar tiga tahun sejak dipindah dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tahun 2017.

Ia menyebut Asoh sudah sering menjalani perawatan maupun terapi medis.

Itu karena penyakit diabetesnya kerap kambuh dan alhasil kondisi kesehatannya tidak stabil.

Terpidana asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan, Sempat Mengeluh Tak Bisa Melihat

Tabrak Pembatas Jalan, Ambulans Bawa Pasien Jantung Ringsek di Flyover MBK Bandar Lampung

Jelang Rencana Belajar Tatap Muka di Sekolah Awal September, Orangtua Minta 4 Sif

 Bersama Istri, Eks Anggota DPRD Lamtim Diduga Nipu Pengelola Showroom Mobil

Atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, beber Pratiwi, jenazah Asoh dikremasi di Rumah Krematorium Lempasing, Pesawaran, Jumat (7/8/2020).

Saat ini, Lapas Perempuan Bandar Lampung masih menunggu pihak keluarga menjemput abu kremasi Asoh.

Pratiwi memastikan permintaan kremasi dari keluarga tersebut sudah dikondisikan dengan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Dititipkan di rumah krematorium. Kami masih menunggu pihak keluarga yang mengambilnya untuk dibawa pulang ke negara asalnya," kata Pratiwi.

Asoh adalah satu dari total tiga terpidana mati kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2016.

Dua terpidana lainnya ialah Toor Eng Tart yang tak lain suami Asoh, dan Phang Hoon Ching, sama-sama berkewarganegaraan Malaysia.

Mereka terjerat kasus peredaran 51,8 kilogram sabu dan 140 ribu butir pil ekstasi.

"Vonis kasus narkoba dengan barang bukti ekstasi sebanyak 51,8 kilogram," beber Pratiwi.

Polisi awalnya menangkap Toor dan Phang pada Desember 2015 di Jakarta.

Keduanya sedang mengantar sabu dan ekstasi di Jakarta.

Asoh yang ikut serta suaminya ke Jakarta terseret kasus tersebut.

Pratiwi mengungkapkan Asoh tak mengakui perbuatannya.

Alasannya, saat ditangkap polisi di sebuah hotel pada tahun 2016, Asoh mengaku hanya diajak suaminya untuk berobat ke Indonesia.

"Barang buktinya ditemukan di dalam koper. Menurut Makcik (sapaan akrab lainnya), dia tidak tahu ada narkoba di dalam koper tersebut," jelas Pratiwi.

Dalam banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah divonis di PN Jakarta Barat, majelis hakim justru menguatkan vonis tersebut pada Februari 2017.

Peninjauan Kembali alias PK juga ditolak Mahkamah Agung.

Asoh kemudian ditahan di Rutan Pondok Bambu, tetapi setahun berikutnya, 2018, dipindah ke Lapas Perempuan Bandar Lampung. (tribunlampung.co.id/joe)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved