Tribun Tanggamus
Polisi Mediasi Keributan Berujung Perusakan di Cukuh Balak
Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus memediasi rembuk pekon perdamaian dua keluarga dipicu emosi hingga rusak perabotan rumah tangga.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, CUKUH BALAK - Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus memediasi rembuk pekon perdamaian dua keluarga dipicu emosi hingga rusak perabotan rumah tangga.
Menurut Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Eko Sujarwo, permasalahan tersebut karena kesalahpahaman di lingkup keluarga antara Musnadi (32) selaku pihak kedua dan Busroni (60) selaku pihak pertama.
Keduanya adalah warga Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak.
Kejadian pada Jumat 7 Agustus 2020, yang dilakukan pihak kedua terhadap pihak pertama.
Pihak kedua mengaku emosi kepada keluarganya yakni pihak pertama lantas memecahkan sejumlah alat rumah tangga hingga televisi. Sehingga pihak pertama melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas.
TONTON JUGA:
"Atas permasalahan itu, kedua pihak meminta difasilitasi melalui rembuk pekon, kemarin Sabtu (8/8) akhirnya mereka sepakat minta maaf dan damai," kata Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (9/8/2020).
Ia menambahkan, proses rembuk pekon diikuti keluarga masing-masing, lalu Kepala Pekon Putih Doh Muzalif, Bhabinkamtibmas Bripka Doni Haryanto, Bripka Reri Haryadi serta Kanit Reskrim Bripka Sigit DA.
"Dalam kesepakatan surat perjanjian rembuk pekon ditanda tangani oleh kedua pihak dan saksi-saksi," ujar Eko.
• Polsek Cukuh Balak Salurkan Bansos Bhayangkari Sasaran Perempuan dan Bayi Kurang Mampu
• Camat Kelumbayan dan Cukuh Balak Meninggal, Penggantinya Sudah Dilantik
• Pemkab Lamsel Berencana Lakukan Rapid Test Pada OPD Bidang Pelayanan Publik
• Diskes Segera Lakukan Tracing Kontak untuk Pasien Terkonfirmasi Nomor 30 Asal Katibung
Isi kesepakatan meliputi, pertama, antara pihak pertama dan pihak kedua sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah berdamai secara kekeluargaan.
Kedua, pihak kedua telah meminta maaf kepada pihak pertama dan pihak pertama juga telah memaafkan atas terjadinya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dalam lingkup keluarga oleh pihak kedua.
Ketiga, pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak menyenangkan tersebut baik terhadap pihak pertama maupun kepada orang lain.
Keempat, apabila kedua belah pihak mengikari isi perdamaian, maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Atas kesepakatan itu, Eko mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi sebab dengan perdamaian dapat mengeratkan hubungan kekerabatan pasca masalah yang terjadi di antara mereka.
"Rembuk pekon ini juga dilaksanakan dalam menjaga keamanan dari norma sosial yang ada di masyarakat. Semoga sisi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Tanggamus pada umumnya," ujar Eko.