Tribun Lampung Utara

Diduga Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura

tersangka HSJ ditangkap saat regu patroli Walet melaksanakan patroli hunting di jalan Raden Intan Kotabumi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Tersangka HJS. Diduga Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Seorang Pria HSJ (37) Warga Tulung Batuan Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kota Bumi Selatan terpaksa diamankan Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui kasat Sabhara AKP Hendri Pandiangan mengatakan, tersangka HSJ ditangkap saat regu patroli Walet melaksanakan patroli hunting di jalan Raden Intan Kotabumi pada Minggu 9/8/2020 sekitar pukul 11.00 Wib. 

Lanjut Hendri, mulanya anggota patroli merasa curiga melihat seorang pria yang membawa sebuah tas selempang kecil, mengendarai sepeda motor Vario watna hitam tersebut saat melintas di jalan Sukarno Hatta.

Kemudian anggota patroli bermaksud memberhentikan, namun pria tersebut semakin melaju berusaha kabur.

Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di jalan Raden Intan Kota Alam.

TONTON JUGA:

"Saat diperiksa tasnya didapati kotak rokok merk Sampoerna berisi paket plastik diduga Sabu dengan barang barang lainnya, sehingga oleh anggota lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara," katanya, Senin 10 Agustus 2020.

Istri Oknum PNS Dinas PUPR Protes Suami Ditangkap Kasus Sabu 1 Kg

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 10 Agustus 2020

DPRD Metro Minta Pedagang Pasar Margerejo Bayar Retribusi

Pesisir Barat Masuk Zona Oranye Covid-19, Mesuji Jadi Kuning

Saat ini tersangka HSJ berikut barang bukti diduga sabu sejumlah 24 paket terdiri dari 15 (Lima belas) paket kecil, 9 (Sembilan) klip Paket besar, 1 (Satu) buah Tas Selempang merk Pushop, 1 Bundel plastik klip, 3 (Tiga) Unit Hand Phone, 2 (dua) buah dompet, 1 (Satu) buah kotak Rokok Merk Sampoerna Mild dan uang sejumlah Rp 426.000 (Empat ratus Dua Pilih Enam Ribu Rupiah) sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved