Tribun Metro

DPRD Metro Minta Pedagang Pasar Margerejo Bayar Retribusi

DPRD Kota Metro mendorong pedagang Pasar Margerejo untuk menunaikan kewajiban dalam membayar retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Indra Simanjuntak
Ketua Komisi III DPRD Metro Subhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro mendorong pedagang Pasar Margerejo untuk menunaikan kewajiban dalam membayar retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018.

Ketua Komisi III DPRD Metro Subhan menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2018 merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2011 terkait retribusi pasar.

Dimana ditetapkan retribusi per meter per toko sebesar Rp 1.000 per hari.

"Tahun lalu kan diberi keringanan itu Rp 900 mulai Mei sampai Desember 2019. Dan itu kan dewan periode sebelumnya. Nah, sekarang kan 2020, artinya ada perubahan dong. Makanya kita minta tunaikan dulu kewajiban," imbuhnya, Minggu (9/8/2020).

Sementara Wakil Ketua II DPRD Metro Ahmad Khuseini mengatakan, pertumbuhan ekonomi di Pasar Margerejo sangat baik.

TONTON JUGA:

Karenanya, dewan mendorong agar pedagang dapat menunaikan kewajiban retribusi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, perda telah berlaku sejak 2018, bahkan telah disosialisasikan.

Namun, karena usulan pedagang, DPRD dan Pemkot Metro sepakat memberi keringanan tarif mulai Mei hingga Desember 2019.

Pemkot Metro Takkan Bangun Shopping Center Dalam Waktu Dekat

2 Terduga Pencurian Ponsel di Toko Istana Cell Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Kota Metro

Pesisir Barat Masuk Zona Oranye Covid-19, Mesuji Jadi Kuning

Oknum PNS Tertangkap Judi Ternyata Kerja di Disdikbud Pesawaran

Mulai 2020, tarif kembali ke Perda Nomor 4 Tahun 2018.

"Jadi, tahun ini kan mengenai tarif retribusi dikembalikan pada perda. Sehingga pedagang kita harapkan dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar retribusi yang telah ditetapkan," bebernya.

Adapun Pengurus Gugus Tugas Pasar Margerejo Suyatnuri saat dengar pendapat dengan DPRD Metro meminta adanya keringanan dari besaran tarif yang ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved