Tribun Bandar Lampung

Lansia, Anak hingga Bumil Dilarang Hadiri Pesta

Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang orang lanjut usia (lansia), anak-anak hingga ibu hamil (bumil) untuk menghadiri hajatan (pesta).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi (kanan). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang orang lanjut usia (lansia), anak-anak hingga ibu hamil (bumil) untuk menghadiri hajatan (pesta).

Hal itu sebagaimana diatur pada ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pengadaan acara dengan melibatkan orang banyak.

"Tamu usia lanjut, yang kurang sehat, ibu hamil dan anak-anak dianjurkan untuk tidak hadir (hajatan)," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, hal tersebut guna meminimalisasi ancaman persebaran Covid-19 di Kota Tepis Berseri.

"Dimana sebelum pelaksanaan acara, tamu wajib melampirkan surat rekomendasi pelaksanaan kepada tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota setempat," jelas Nurizki.

TONTON JUGA:

"Nantinya tim patroli akan mengecek lokasi kegiatan saat pelaksanaan berlangsung," tandasnya.

Selain itu, Nurizki menyebut setidaknya ada 13 ketentuan lainnya yang harus dipastikan penerapannya.

Tamu Dilarang Makan di Tempat Resepsi Pesta, Satgas Covid-19: Dibungkus dan Dibawa Pulang

VIDEO Unik, Sepasang Pengantin di Bekasi Gelar Resepsi Pernikahan Drive Thru

Pesisir Barat Masuk Zona Oranye Covid-19, Mesuji Jadi Kuning

13 aturan penyelenggaraan pesta:

1. Undangan maksimal 150 orang dan tidak ada live music/organ

2. Panitia dan tamu wajib menggunakan masker/face shield dan sarung tangan

3. Panitia wajib menyiapkan thermogun, masker, tempat cuci tangan dan hand sanitizer

4. Kursi berjarak minimal 1,5-2 meter

5. Tidak diperkenankan bersalaman selama acara berlangsung

6. Sesi foto dilakukan secara berjarak

7. Dalam acara tidak menyediakan prasmanan tapi diganti nasi kotak

8. Setiap tamu yang hadir diberikan waktu maksimal 15 menit

9. Tamu dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan menghadiri acara

10. Menyediakan tempat transit bagi tamu undangan guna mengatur jumlah tamu

11. Acara dilaksanakan maksimalkan tiga jam

12. Mikrofon wajib dipakaikan sarung

13. Tamu dari luar kota wajib melampirkan hasil rapid test.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved