Berita Nasional

Perubahan Sistem Gaji Bisa Memicu Pegawai KPK Mencari Honor Tambahan

pemerintah seharusnya justru menerapkan single salary system yang berlaku di KPK selama ini kepada seluruh ASN

Editor: wakos reza gautama
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi - Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Berbagai aksi dukungan untuk KPK dilakukan berbagai elemen masyarakat setelah sebelumnya jajaran pimpinan bersama pegawai KPK menggelar aksi berkabung atas pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU KPK oleh DPR serta seleksi capim KPK yang dinilai meloloskan orang-orang yang bermasalah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, YOGYAKARTA - Perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdampak pada perubahan sistem penggajian.

Sebelumnya, sistem gaji pegawai KPK berupa single salary system.

Kini menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan.

Perubahan sistem penggajian ini dikhawatirkan dapat mengubah kultur yang ada di pegawai KPK selama ini.

Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan, perubahan sistem itu dapat memicu para pegawai mencari honor untuk menambah pendapatan.

"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar. Dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

7 Momen Kebersamaan Megawati dan Prabowo Subianto Pasca Pilpres 2019

Daftar Nama Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Rimawan pun menyayangkan perubahan sistem penggajian tersebut.

Sebab, model penggajian yang memisahkan gaji dan tunjangan akan membuat KPK hanya fokus pada penyerapan anggaran.

TONTON JUGA

Ia menuturkan, hal itu berpengaruh pada budaya pegawai KPK yang tidak mengharapkan adanya tunjangan-tunjangan lain saat melakukan pekerjaannya.

"Kalau kita punya acara mengundang KPK enak, ditunggu saja sampai fakultas kok, nanti dia pulang sendiri. Datang sendiri enggak perlu jemput," kata Rimawan.

"Enggak perlu macam-macam dan enggak perlu 'nyangoni' juga, enggak perlu isi SPPD macam-macam, ya itulah kemenangannya, karena mereka fokusnya outcome," ujar dia.

Menurut Rimawan, pemerintah seharusnya justru menerapkan single salary system yang berlaku di KPK selama ini kepada seluruh ASN, bukan malah sebaliknya.

Mau Jenguk Pasien, Pria Tewas Ditusuk di Dalam Puskesmas

2 Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali, Elf Tabrak Rush dan Avanza Terbakar, 8 Tewas

Ia mengatakan, single salary system yang diterapkan KPK selama ini telah membawa KPK menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.

Ia menambahkan, single salary system juga telah diterapkan di sejumlah negara-negara maju seperti Singapura, Australia, dan Selandia Baru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved