Berita Nasional
Perubahan Sistem Gaji Bisa Memicu Pegawai KPK Mencari Honor Tambahan
pemerintah seharusnya justru menerapkan single salary system yang berlaku di KPK selama ini kepada seluruh ASN
"Artinya ini kan sudah menjadi bukti, kalau kita bicara evidence based policy, maka harusnya yang dipakai apa? Yang jelas-jelas menghasilkan kebijakan yang secara empiris berjalan di lapangan yang efektif. Kok bisa muncul kebijakan yang lain?" kata Rimawan.
Diketahui, perubahan sistem penggajian pegawai KPK tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 berbunyi, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Sistem Gaji Dikhawatirkan Picu Pegawai KPK Cari Honor Tambahan"