Berita Nasional
Status Diubah Jadi ASN, Pegawai KPK Takut Hilang Independensi
PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Pranata Humas Ahli Pertama Kementerian Sekretariat Negara Bayu Gialucca Vialli membenarkan hal itu.
"(Benar) Terlampir salinannya," kata Bayu kepada Kompas.com, Minggu (9/8).
Ia pun membagikan salinan PP Nomor 41 Tahun 2020 itu.
PP tersebut juga bisa diunduh di laman Kementerian Setneg.
Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.
Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut.
KPK Dilemahkan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu dikarenakan Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.
Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.
"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel.
"Jadi pelemahan KPK selama ini adalah jelas merupakan pilihan strategi Presiden dalam memberantas korupsi. Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya, ironi," tambahnya.
Novel mengatakan independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal.
Hal itu, lanjutnya, juga dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.