Berita Nasional
Status Diubah Jadi ASN, Pegawai KPK Takut Hilang Independensi
PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Pelajari
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu lebih lanjut.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Ali.
Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Namun, kata Ali, meski sudah diundangankan sejak 27 Juli, ada ketentuan Pasal 6 dalam PP 41/2020 yang mengatur tata pelaksanaan peralihan status pegawai.
Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pengalihan berbunyi, tata cara pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat satu melibatkan kementerian/lembaga terkait.
"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," terang Ali.
Jalan Panjang KPK
Kehadiran Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 merupakan konsekuensi dari UU No 19 Tahun 2019. Undang-undang Nomor 19/2019 berlaku sejak 17 Oktober tahun lalu.
Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Kehadiran UU No 19 ini sendiri sebelumnya mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.
Saat itu, puluhan pegawai KPK membawa bendera kuning keluar dari gedung Merah Putih sebagai simbol kematian pemberantasan korupsi dengan disahkannya RUU KPK oleh Pemerintah dan DPR RI. Aksi simbolis pemakaman dan menembak logo KPK dengan laser juga dilakukan oleh wadah pegawai KPK.
Beleid pengubahan status pegawai menjadi ASN ini merupakan satu dari 26 poin bermasalah yang ditemukan oleh Tim Analisis KPK.
Pasalnya, aturan itu bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.