Berita Nasional
Status Diubah Jadi ASN, Pegawai KPK Takut Hilang Independensi
PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M. Syarif, mengatakan banyak pegawai yang menangis lantaran harus menjadi abdi negara.
Sementara Ketua KPK kala itu Agus Rahardjo mengungkapkan sebanyak tiga orang pegawai KPK menyatakan mengundurkan diri setelah UU KPK baru berlaku sebulan.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).
Sumber internal lembaga antirasuah mencatat kini sudah ada lebih dari 25 pegawai yang mengundurkan diri sejak UU KPK berlaku.
Menurut sumber yang sama, rata-rata alasan formal pegawai tersebut mengundurkan diri karena sudah mendapat pekerjaan di tempat lain, salah satunya badan usaha milik negara (BUMN).
"Namun alasan sebenarnya karena sudah tidak bisa melihat masa depan lagi di KPK sejak revisi UU yang melemahkan KPK terutama peralihan status dan menurunnya kepercayaan [publik] kepada KPK," ucap sumber tersebut.
Dalam UU KPK yang baru juga dinyatakan KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Hal itu dipandang sejumlah pihak membuka ruang intervensi kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Atas dasar ini pula muncul gelombang penolakan yang berujung pada aksi demonstrasi #ReformasiDikorupsi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Di samping itu dengan perubahan status menjadi ASN, pegawai KPK berpeluang besar dipindahkan ke kementerian/ instansi lain melalui keputusan Presiden Joko Widodo. (tribun network/ham/wly/cnn)