Residivis di Lamteng Kembali Diringkus
VIDEO Baru Sebulan Bebas, Residivis di Selagai Lingga Kembali Diringkus
Tidak lebih dari satu bulan menghirup udara bebas, residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan piha
Penulis: tri prayugo | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SELAGAI LINGGA - Tidak lebih dari satu bulan menghirup udara bebas, residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku Hasnan (18) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Marga Jaya, Selasa 4 Agustus lalu.
Kepala Polsek Selagai Lingga Iptu Ludi Nugraha mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Hasnan ditangkap berkat laporan korban Aliman.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Sebelumya pelaku (Hasnan) pernah ditangkap Polsek Selagai Lingga, dan menjalani hukuman satu tahun penjara oleh putusan pengadilan. Ia baru keluar penjara satu bulan terakhir," kata Iptu Ludi Nugraha, Selasa (11/8/2020).
Modus pelaku Hasnan kata Ludi, dengan mendongkel pintu belakang rumah korban, lalu mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2103 ACV.
• VIDEO Betrand Peto Kaget saat Ruben Onsu Bayar Makan Malam Lebih Mahal dari Motor
• VIDEO Hyun Bin Dirumorkan Balikan dengan Song Hye Kyo
"Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban dan saksi, akhirnya aksi tersebut menuju kepada pelaku Hasnan," terangnya.
Hasnan ditangkap di kediamannya, tiga hari setelah melakukan aksinya atau pada Jumat (8/8/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Tonton video beritanya dibawah ini.
Residivis Curat Kembali Diringkus, Gasak Motor dan 2 HP Milik Warga Dusun Sri Mulyo
Kasus lain, Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan Arian Kurniawan (20) warga Sungkai Utara pelaku pencurian satu unit sepeda motor metik nomor polisi BE 3550 KS dan dua unit handpone milik warga Dusun Srimulyo, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara yang terjadi pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan pelaku juga merupakan residivis Curat kendaran roda empat di TKP Sungkai Utara apa tahun 2017 dan setelah bebas kembali melancarkan aksi kejahatannya.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan ini merupakan residivis, dan kembali ditangkap karena melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku ditangkap tadi pagi sekira jam menunjukan pukul 01.00 WIB," kata Kompol Arjon Syafrie, Selasa (28/7/2020).
Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pelaku melancarkan aksi pencurian pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang saat itu tengah tertidur.
• VIDEO Pengakuan Gisel Bikin Nikita Mirzani Bingung: Kita Berdua Lagi Hijrah
• VIDEO Aurel Hermansyah Kebingungan Ingat Nama dan Urutan Gen Halilintar
Pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban jenis metik bernomor polisi BE 3550 KS dan mengambil 2 buah handpone merk samsung dan nokia lalu pelaku kabur melalui pintu depan rumah korbannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku," katanya.