Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Sudah Dilakukan Sejak 2011 Saat Korban Masih SMP

Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan perbuatan terdakwa I(41) berawal pada Mei 2011.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan tertutup kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (12/8/2020). Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Sudah Dilakukan Sejak 2011saat Korban Masih SMP. 

Sebelumnya diberitakan, setubuhi anak kandung sendiri, seorang buruh dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Buruh ini diketahui bernama I (41) warga Beringin Jaya Kemiling.

Dalam persidangan teleconfrance, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septianasari bahwa terdakwa I telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1), (3)UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016  Tentang Perubahan kedua atas UU RI  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dengan pidana penjara selama 18 Tahun," ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rabu 12 Agustus 2020.

Lanjut JPU, terdakwa juga agar dipidana dengan hukuman denda sebesar Rp 100 juta.

"Bila tak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan kurungan," ucap JPU.

JPU menambahkan masa pidana penjara terdakwa dikurungi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Dangan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved