Berita Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M, Jaksa Pinangki Ternyata Sekaya Ini
Jaksa Pinangki resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
• Citilink Buka Suara soal Insiden Penumpang Gelap di Bandara Radin Inten II
• VIDEO Pria Diduga Gangguan Jiwa Masuk Pesawat di Bandara Lampung
• Tak Turuti Kemauan Sang Ayah, NY Diancam Tak Diberi Uang Sekolah
• Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Sudah Dilakukan Sejak 2011 Saat Korban Masih SMP
• Chord Sally Sendiri Dinyanyikan Peterpan, Sally Kau Selalu Sendiri
TONTON JUGA:
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Kekayaan Jaksa Pinangki
Dibalik kasus tersebut, jaksa cantik ini ternyata memiliki kekayaan yang lumayan besar.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2019, Jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki kekayaan Rp 6.838.500.000.
Kekayaan Pinangki Sirna Malasari terbesar berupa bangunan senilai Rp 6.008.500.000. Ini terdiri dari tiga aset yakni:
- Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat senilai Rp. 1.258.500.0003.
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor senilai Rp. 750.000.000
Lalu kekayaan Pinangki Sirna Malasari juga berupa kendaraan bermotor senilai Rp 630.000.000. Aset ini terdiri dari:
- Mobil Nissan Teana Tahun 2010 senilai Rp. 120.000.000.
- Mobil Toyota Alphard Tahun 2014 senilai Rp. 450.000.000.
- Mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 senilai Rp 60.000.000.
Kemudian kekayaan Pinangki Sirna Malasari lainnya berupa kas Rp 200 juta.
Selain kaya, jaksa cantik ini juga memiliki gaya hidup yang glamor.
Dalam program Aiman di Kompas TV pada 10 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari disebut sering plesiran ke luar negeri dengan fasilitas atas.
Program ini juga mendapat dokumentasi tentang Pinangki Sirna Malasari yang operasi plastik di New York, Amerika Serikat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sosok-jaksa-pinangki-sirna-malasari-yang-lagi-viral.jpg)