Kabar Artis

Artis Irwansyah Serang Balik Medina Zein, Laporkan Mantan Rekan Bisnis ke Polisi

Setelah polisi menghentikan perkara yang dilaporkan Medina Zein, kini Irwansyah melaporkan balik rekan bisnisnya ke polisi.

instagram
Artis Irwansyah Serang Balik Medina Zein, Laporkan Mantan Rekan Bisnis ke Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan penggelapan dana toko kue Bandung Makuta yang menjerat artis Irwansyah berbuntut panjang.

Setelah polisi menghentikan perkara yang dilaporkan Medina Zein, kini Irwansyah melaporkan balik rekan bisnisnya ke polisi.

Medina melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Bandung, Jumat (18/10/2019) silam.

Kini setelah tidak ditemukan adanya tindak pidana, Irwansyah memutuskan untuk melaporkan balik Medina Zein ke polisi.

Reaksi yang Dirasakan Para Relawan setelah Disuntik Vaksin Covid-19

ABG Bawa Kabur Mobil Mewah di Cucian Mobil, setelah Dimaafkan Malah Berulah Lagi

Sejoli di Lampung Tengah Nekat Berhubungan Badan karena Tak Direstui, Berakhir di Penjara

VIDEO Kasus yang Menjerat Irwansyah Dihentikan, Zaskia Sungkar dan Medina Zein Saling Ejek 

tribunnews
Irwansyah dan Medina Zein (Kolase TribunStyle (instagram @medinazein @irwansyah_15))

Suami Zaskia Sungkar tersebut menjerat Medina, atas dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, pihak Irwansyah juga melaporkan Lukman Azhari, suami Medina Zein.

Hal itu terekam dalam kanal YouTube Beepdo yang diunggah Rabu (12/8/2020).

"Kemarin kita sudah laporkan dugaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE, kemudian pasal 310 311 KUHP, dan pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE.

Itu yang kita laporkan kemarin dengan terlapor satu, Medina Susani atau Medina Zein, dan yang kedua saudara Lukman Azhari," ujar kuasa hukum Irwansyah, M. Zakir Rasyidin.

Pada momen itu pula pihak Irwansyah sempat menyinggung soal kemungkinan laporan lain.

Pasalnya disebutkan pula beberapa pihak yang merasa dirugikan terkait tuduhan Medina.

"Itu baru satu LP ya, karena baru satu terlapornya.

Di SP3 ada 3 terlapornya. Ditambah lagi perusahaan merasa dirugikan dengan press conference itu, dirugikan dengan tuduhan itu.

Kenapa? Karena harusnya masalah internal itu tidak dipublikasi.

Saya meyakini sebenarnya mereka tahu bahwa perselisihan internal itu sudah diatur dalam Undang Undang Perseroan Terbatas.

Ketika ada keputusan yang tidak bisa diterima oleh salah satu pemegang saham atau salah satu komisaris maka ada upaya hukum di dalam Undang Undang Perseroan itu diberikan kepada mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved